Mohon tunggu...
Selly Mauren
Selly Mauren Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis lepas

Writing is my daily journal. Welcome to my little blog. Hope the articles will inspire all the readers.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Nasib Pekerja Domestik dalam Hukum Nasional-Internasional

21 September 2023   15:53 Diperbarui: 21 September 2023   16:22 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://statik.tempo.co/data/2010/09/20/id_47336/47336_620.jpg

(5) Perjanjian Kerja harus memuat syarat kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 

(6) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat tertulis dan harus menggunakan Bahasa Indonesia.

RUU selengkapnya bisa dibaca disini. Melihat perkembangan hubungan kerja antara pembantu rumah tangga dan majikan sebagai pemberi kerja yang mengalami pasang surut, maka diharapkan RUU segera disahkan. 

Pekerja Domestik adalah Pekerjaan yang Diakui Secara Internasional

https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2021/06/ILO.png
https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2021/06/ILO.png

Pekerja buruh, dalam hal ini pembantu rumah tangga atau yang dikenal juga sebagai pekerja domestik telah dianggap sebagai pekerjaan resmi atau legal secara hukum. Oleh sebabnya, stereotipe negatif terhadap pekerja domestik perlu dihilangkan dan mulai untuk menghargai pekerjaan tersebut dengan profesional. Berkaca dari negara-negara lain seperti India, Singapura, Thailand, dan Vietnam yang telah menunjukkan keseriusannya terhadap perlindungan pekerja domestik dan majikan melalui pengesahan regulasi aturan negara. 

International Labor Organisation (ILO) sebagai organisasi internasional yang memperjuangkan hak-hak para pekerja buruh termasuk pekerja domestik. Indonesia sendiri telah tergabung dalam ILO sejak tahun 1950 dan berperan menghadiri rapat-rapat penting guna membahas isu-isu terkait jaminan kesejahteraan buruh.  Isu-isu yang dibahas dalam rapat ILO dan telah berhasil diimplementasikan dalam regulasi negara-negara yang terlibat antara lain: 

  • Hak cuti. Pekerja domestik perempuan berhak mendapat cuti saat hamil dan mengurusi anaknya yang masih kecil. Hak ini diperjuangkan atas dasar pekerja domestik khususnya wanita juga dapat menyeimbangkan antara pekerjaan dan keluarga. 
  • Hak pendapatan/gaji yang layak. 
  • Hak waktu kerja yang cukup. 
  • Hak mendapatkan perlindungan terhadap kekerasan fisik dan seksual. 
  • Kewajiban mengikuti pelatihan meningkatkan keterampilan sesuai kurikulum dari ILO.

Dikutip dari liputan6.com, Presiden Jokowi mengatakan sebanyak 4 Juta Pembantu Rumah Tangga di Indonesia belum mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja dikarenakan RUU belum disahkan. "Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," ujarnya. 

Berpedoman pada perjanjian International bersama ILO, mari kita berharap agar Indonesia akan segera melegalkan UU untuk melindungi hak-hak pekerja domestik dan pemberi kerja dalam menetapkan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan dengan pembantu rumah tangga. Selain itu, dinas sosial yang telah mendapatkan izin beroperasi juga dapat meningkatkan kualitas dan keterampilan tenaga kerja pekerja domestik sesuai dengan kurikulum pelatihan yang dirancang oleh ILO. Diharapkan dengan adanya pelatihan yang bersertifikasi akan meningkatkan kredibilitas pekerja domestik, sehingga berdampak pula pada prospek pekerjaan tersebut di masa depan. Sekian. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun