Mohon tunggu...
Selly Erdia Frebianti
Selly Erdia Frebianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Mahasiswa HES

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Hukum Menggunakan Cara Pandang Hukum Positivisme

24 September 2024   19:26 Diperbarui: 24 September 2024   19:41 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Argumentasi tentang Mazhab Hukum Positivisme dalam Konteks Hukum di Indonesia

Positivisme hukum memainkan peran penting dalam penerapan hukum di Indonesia, termasuk dalam kasus UU ITE. Pendekatan positivis memberikan kepastian hukum dan legalitas yang jelas, karena menegaskan bahwa hukum yang dibuat oleh otoritas yang sah harus dipatuhi tanpa mempertanyakan moralitasnya. Dalam hal ini, penerapan UU ITE dipandang sah dan berlaku secara legal, meskipun terdapat kritik dari berbagai pihak terkait isinya yang dianggap represif terhadap kebebasan berpendapat.

Namun, pendekatan ini memiliki kelemahan. Positivisme cenderung mengabaikan keadilan sosial dan moralitas, yang penting dalam konteks masyarakat Indonesia yang beragam. Kritik terhadap UU ITE, misalnya, mencerminkan ketidakpuasan dari beberapa kelompok yang merasa hukum ini tidak adil dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi. Positivisme gagal menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait bagaimana hukum tersebut memengaruhi hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.

Dalam konteks Indonesia, di mana pluralitas budaya, agama, dan sosial sangat tinggi, hukum seharusnya tidak hanya diukur berdasarkan validitas formalnya, tetapi juga apakah hukum tersebut mencerminkan keadilan substantif. Positivisme hukum yang kaku mungkin memberikan kepastian, tetapi dalam banyak kasus, ia tidak cukup sensitif terhadap aspek keadilan sosial yang lebih luas.

Oleh karena itu, meskipun positivisme hukum memberikan kerangka yang stabil dan jelas bagi penegakan hukum, pendekatan ini perlu dilengkapi dengan pandangan yang lebih inklusif terhadap keadilan sosial dan moralitas, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut hak-hak individu dan kebebasan publik seperti dalam UU ITE.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun