Sosiologi Hukum
Dosen : Dr. Muhammmad Julijanto, S.Ag., M.Ag
Nama : Selly Erdia Frebianti
Nim   : 222111140
Kelas : 5D Hukum Ekonomi Syariah
Kasus: Penerapan UU ITE di Indonesia
Kasus yang menarik untuk dianalisis dari perspektif positivisme hukum adalah penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia. UU ITE sering diperdebatkan karena penggunaannya yang luas dan terkadang menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait pasal-pasal tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Banyak orang yang mengkritik bahwa UU ITE berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Namun, jika dilihat dari sudut pandang positivisme hukum, penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan UU ITE adalah sah karena sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang, terlepas dari apakah undang-undang tersebut dianggap adil atau tidak oleh masyarakat.
Analisis Positivisme:
- Dalam perspektif positivisme hukum, hukum adalah peraturan yang dibuat dan ditegakkan oleh otoritas yang berwenang (yaitu pemerintah dan lembaga legislatif).
-Kepatuhan terhadap hukum tidak didasarkan pada moralitas, melainkan pada fakta bahwa hukum tersebut dibuat oleh otoritas yang sah. Dalam hal ini, UU ITE merupakan undang-undang yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia dan karenanya memiliki kekuatan hukum yang sah.
- Pertanyaan mengenai apakah UU ITE adil atau tidak menurut moralitas bukan menjadi perhatian utama dalam positivisme. Yang penting adalah bahwa hukum itu ada dan berlaku, sehingga aparat penegak hukum wajib menerapkannya.
- Sebagai contoh, dalam kasus penghinaan di media sosial yang dijerat UU ITE, hukumannya dianggap sah oleh positivis, meskipun banyak yang mengkritik UU ITE ini karena pasal-pasalnya bisa ditafsirkan secara luas.
Madzhab Hukum Positivisme
Positivisme hukum adalah suatu mazhab atau aliran filsafat hukum yang menyatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat dan ditegakkan oleh otoritas yang berwenang (negara), tanpa memperhatikan apakah hukum tersebut adil atau tidak menurut norma-norma moral. Ada beberapa ciri utama dari positivisme hukum:
- Hukum harus bersumber dari otoritas yang sah: Artinya hukum itu valid hanya jika berasal dari otoritas yang memiliki kewenangan untuk membuat aturan tersebut, seperti negara atau pemerintah.
- Pemisahan antara hukum dan moralitas: Positivisme hukum menekankan bahwa hukum harus dipisahkan dari pertimbangan moral. Suatu hukum bisa saja tidak adil, namun tetap dianggap sah selama dibuat sesuai dengan prosedur formal yang berlaku.
- Pandangan empiris terhadap hukum: Hukum dianggap sebagai fakta sosial yang dapat diobservasi, yaitu aturan-aturan yang nyata dan diberlakukan dalam masyarakat.