Hukum Proust menyatakan bahwa perbandingan massa unsur-unsur dalam satu senyawa adalah tertentu dan tetap. Hukum ini dikemukakan oleh Joseph Louis Proust, seorang ahli kimia asal Prancis pada tahun 1804 setelah melakukan percobaan reaksi antara hidrogen dan oksigen sehingga terbentuklah air (H2O).
Pada saat itu, tidak seluruh ahli kimia langsung sepakat dengan hasil penemuan tersebut. Hingga akhirnya, John Dalton pun mengakui hasil penemuan Proust di dalam penemuannya sendiri mengenai teori atom.
Cara Mereaksikan Antara Hidrogen Dan Oksigen Sehingga Terbentuklah Air (H2O)
Terdapat 4 percobaan yang dilakukan oleh Proust di dalam hukum Proust. Berikut langkah-langkahnya:
- Percobaan 1:Â
1. Reaksikan 1 gram massa hidrogen.
2. Reaksikan 8 gram massa oksigen.
3. Hasil dari dua reaksi tersebut adalah massa air sebanyak 9 gram.Â
- Percobaan 2:Â
1. Reaksikan 2 gram massa hidrogen.