Mohon tunggu...
Sella Haniifatul Ariiqoh
Sella Haniifatul Ariiqoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Player game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Produk-Produk di Bank Syariah

26 Mei 2024   04:25 Diperbarui: 26 Mei 2024   05:56 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam menjalani kehidupan, manusia selalu berkaitan dengan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan ekonomi mengakibatkan munculnya lembaga keuangan seperti perbankan syariah. 

Perbankan syariah ialah sistem perbankan yang dioperasikan berdasarkan hukum Islam (syariah) yang terkandung dalam Al-Quran dan Hadits. Fungsi dari bank syariah itu sendiri yaitu menghubungkan pihak yang mempunyai uang (unit surplus) dan pihak yang membutuhkan uang (unit deficit) melalui aktivitas menghimpun dana dan menyalurkan dana.

Terdapat berbagai macam produk yang ada di perbankan syariah, yaitu:

  • Mudharabah
  • Mudharabah merupakan kerjasama antara dua pihak, yaitu shahib al-maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal), untuk mendapatkan keuntungan yang akan dibagikan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad. Jika terjadi kerugian finansial, shahib al-maal akan menanggung kerugiannya, tetapi jika kerugiannya disebabkan oleh kelalaian mudharib, maka kerugian tersebut harus ditanggung oleh mudharib. Prinsip revenue-sharing dalam akad mudharabah diterapkan oleh kebanyakan bank syariah, yang secara tidak langsung direstui oleh Fatwa DSN 07/2000. Prinsip ini dapat menyebabkan ketidakadilan karena hasil dihitung berdasarkan laba kotor, yang menguntungkan shahib al-maal lebih banyak daripada mudharib. Seharusnya, pembagian keuntungan dalam skema mudharabah dihitung berdasarkan laba bersih, sesuai dengan prinsip profit/loss-sharing yang direkomendasikan oleh Organization Islamic Center (OIC). Oleh karena itu, diperlukan perbaikan terhadap Fatwa DSN 07/2000 agar memberikan rasa keadilan bagi kedua pihak.
  • Musyarakah
  • Musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk membiayai suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Sayangnya produk musyarakah kurang berkembang dibandingkan produk bank syariah lainnya sehingga terdapat inovasi produk musyarakah yaitu akad musyarakah mutanaqishah. Akad musyarakah mutanaqishah merupakan akad kerjasama antara bank dengan nasabah dengan memberikan kontribusi dana untuk suatu barang atau usaha dimana pada akhir akad barang atau usaha tersebut secara menyeluruh milik salah satu pihak. Akad ini diimplementasikan sebagai solusi pembiayaan investasi infrastruktur dalam lembaga keuangan syariah.
  • Murabahah
  • Murabahah merupakan akad jual beli barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah dengan keuntungan yang sudah disepakati di awal akad. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Perbedaan murabahah dengan jual beli lainnya yaitu penjual harus memberitahukan harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh kepada pembeli.
  • Ijarah
  • Ijarah merupakan akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan itu sendiri. alam  Terdapat akad Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah (IMFD) yang digunakan dalam pembiayaan proyek infrastruktur, di mana bank syariah menanggung risiko atas aset namun tidak mengelolanya, sementara perusahaan SPV dibentuk untuk mengelola aset proyek dan membatasi tanggung jawab bank syariah. Sayangnya di Indonesia belum diterapkan karena terdapat permasalahan terkait aturan yang melarang pengalihan kepemilikan kepada pihak ketiga sehingga diperlukan Fatwa DSN-MUI dan peraturan OJK yang mendukung penerapan IMFD untuk pembiayaan proyek infrastruktur di Indonesia.
  • Istishna'
  • Istishna' merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan dengan kualifikasi dan syarat tertentu antara pemesan(mustashni) dengan penjual(shani). Dalam implementasinya, akad istishna' di perbankan syariah ditunjukkan untuk pembiayaan perumahan dan manufaktur.
  • Salam
  • Salam merupakan akad jual beli atas suatu barang dalam jumlah dan kualitas tertentu yang dibayar di muka dan barang diserahkan pada waktu yang telah ditetapkan. Dalil yang mendasari akad salam yaitu Q.S. Al-Baqarah ayat 282. Contoh penggunaan transaksi akad salam yaitu dalam pertanian dimana bank memberikan pinjaman modal kepada petani diawal kemudian pada saat panen petani mengembalikan modal yang dipinjam ke bank tersebut.
  • Wadiah
  • Wadi'ah secara bahasa artinya titipan. Kata Wadi'ah berasal dari kata Wada'a-Yada'u-Wad'an yang artinya membiarkan atau meninggalkan sesuatu. Sehingga wadi'ah,merupakan sesuatu yang dititipkan. Wadiah dibagi menjadi dua, yaitu Wadi'ah yad al-amanah dan Wadi'ah yad ad-dhamanah. Wadi'ah yad al-amanah yaitu menitipkan barang oleh pihak pertama (penitip) kepada pihak lain (penerima titipan) untuk memelihara (menyimpan) barang tersebut tetapi tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan. Sebagai imbalannya penerima titipan berhak untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan. Dalam sistem perbankan syariah akad ini dikenal dengan Save Deposit Box. Sedangkan Wadi'ah yad ad-dhamanah ialah menitipkan barang/uang oleh pihak pertama kepada pihak lain untuk memelihara barang/uang tersebut dan pihak lain dapat memanfaatkannya dengan atau tanpa seizin pemiliknya. Di dalam pelaksanaanya, perbankan syariah menggunakan akad ini dalam bentuk tabungan dan giro.
  • Tawarruq
  • Tawarruq merupakan kontrak pembelian dimana pembeli pertama membeli barang tersebut dari penjual kemudian pembeli pertama menjualnya kembali dengan harga yang lebih rendah kepada pihak ketiga untuk mendapatkan uang tunai secepatnya.di Indonesia akad tawarruq bisa dijalankan sabagai salah satu opsi terbaru dalam perbankan syariah tetapi harus berdasarkan Al-Qur'an dan sunnah untuk memenuhi syarat-syarat transaksi tersebut.
  • Sharf
  • Sharf secara istilah merupakan antara barang sejenis atau barang tidak sejenis secara tunai. Dalam perbankan syariah sharf digunakan sebagai transaksi antara mata uang Indonesia dengan mata uang negara lain. Terdapat permasalahan dalam pelaksanaan sharf di perbankan syariah karena harus mematuhi prinsip-prinsip yang terdapat dalam Fatwa DSN No.28/DSN-MUI/III/2002.
  • Rahn
  • Rahn atau gadai secara etimologis merupakan Subut (tetap) dan Dawam (terus menerus). Sedangkan definisi Rahn secara terminologi yaitu menjaga harta benda sebagai jaminan hutang agar hutang itu dilunasi (dikembalikan) atau dijual bila peminjam tidak bisa mengembalikannya atau jika dia berhalangan untuk melunasinya. Hukum Rahn yaitu mubah atau boleh berdasarkan Q.S. Al-Baqarah ayat 283.
  • Hiwalah
  • Hiwalah secara bahasa yaitu pindah. Menurut syara' hiwalah merupakan memindahkan hak dari tanggungan muhil (orang yang berhutang) kepada muhal alaih (yang menerima hiwalah). Hiwalah juga dapat didefinisikan sebagai pemindahan atau pengalihan hak untuk menuntut pembayaran hutang dari satu pihak ke pihak yang lain.
  • Kafalah
  • Al-Kafalah (Kafalah) didefinisikan dalam perbankan dan keuangan Islam sebagai kontrak penjaminan yang melibatkan beberapa pihak: penjamin (kafil), pihak yang dijamin (makful "anhu), dan penerima jaminan (makful "lahu). Kontrak Kafalah membuat kewajiban pihak yang dijamin menjadi kewajiban bersama antara penjamin dan pihak yang dijamin. Kafalah digunakan dalam berbagai transaksi keuangan Islam, seperti surat kredit, garansi bank, dan jaminan pengiriman, serta sebagai akad untuk mengurangi risiko dalam transaksi keuangan Islam lainnya.

Itulah beberapa produk yang terdapat dalam bank syariah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun