Mohon tunggu...
Sella Haniifatul Ariiqoh
Sella Haniifatul Ariiqoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Player game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masyarakat Madani Menurut Islam

17 November 2022   23:29 Diperbarui: 17 November 2022   23:42 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernah mendengar tentang istilah masyarakat madani atau civil society? Istilah ini pada dasarnya menuju pada kelompok masyarakat yang mempunyai peradaban maju yang dikenal sebagai kelompok masyarakat yang ideal. 

Peradaban maju ini memuat berbagai aspek yang intinya itu keseimbangan dan keadilan yang membuat masyarakat yang madani menjadi tujuan utama dari pembangunan di bidang sosial. 

Harapannya, dengan terciptanya masyarakat yang madani maka kesejahteraan masyarakat terjamin. Begitu juga dengan keamanan mereka yang kemudian memberikan jaminan dalam tingkat nasional. 

Masyarakat madani merupakan suatu konsep masyarakat yang akhir-akhir ini menjadi tujuan sebagian besar masyarakat di Indonesia.

Menurut Adam B. Seligman, pemikiran tentang masyarakat madani sudah ada di Barat sejak abad ke-17 dan ke-18 dikarenakan terjadinya kemacetan paradigma pemikiran sosial dan politik yang disebabkan oleh berbagai perubahan sosial luar biasa telah membawa masyarakat Barat ke arah persoalan penataan tatanan sosial dan kekuasaan yang baru, termasuk usaha merujuk pada paradigma tradisional dan agama (Culla, 1999: 62). 

Di Indonesia, gagasan masyarakat madani dilatarbelakangi oleh situasi ketidakpastian hukum, ketidakpastian politik dan sosial ekonomi yang berkembang di pemerintahan Orde Baru, yang menerapkan sistem pemerintahan yang cenderung materialistik dan diluar makna sistem demokrasi. 

Kondisi seperti ini membuat sebagian masyarakat Indonesia mencari alternatif bentuk negara atau masyarakat yang dapat diterima oleh berbagai jenis masyarakat Indonesia sehingga keluarlah istilah masyarakat sipil, masyarakat warga, masyarakat kewargaan, masyarakat beradab atau masyarakat

berbudaya, lalu masyarakat madani yang diterjemahkan dari istilah civil society dan kata yang sama maknanya dengan istilah masyarakat Madinah yang diletakkan Rasulullah SAW. (Culla, 1999: 3).

Masyarakat Madani dan Pola Masyarakat Madinah

Pada awalnya istilah masyarakat madani merupakan terjemahan dari kata "civil society" yang pertama kali muncul oleh Ferguson (1767) di dunia Barat. Sedangkan di dunia Timur, istilah masyarakat madani disamakan dengan masyarakat Madinah yaitu ditandai

dengan "Piagam Madinah" yang anti tirani di pelopori oleh Umari (1999) dan Huwaydi (1996). Sedangkan di Indonesia diperintisoleh Anwar Ibrahim yang dikaitkan dengan konsep Kota Ilahi, Kota Peradaban, atau masyarakat kota yang telah terkena peradaban maju (Ubaidullah, 2000: 140). Anwar mendefinisikan masyarakat madani sebagai sistem sosial yang sehat yang didasarkan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.

Dalam pandangan islam, masyarakat madani menunjuk pada penciptaan peradaban yang berasal dari kata al-din yang umumnya diartikan sebagai agama, berkaitan dengan makna at-tamaddun, atau peradaban (Rahardjo, 1999). 

Keduanya menyatu kedalam pengertian madinah (mufrad) atau al-mada'in (jamak) yang artinya kota yang terkandung pengertian perubahan dan kebudayaan (Husein, 2000). Sementara menurut Rahardjo, masyarakat madani mempunyai pengertian yang luas sesuai cita-cita Islam yaitu menciptakan masyarakat yang etis dan progresif menuju kepada terbentuknya peradaban yang unggul yaitu khaira ummah.

Berdasarkan pengertian diatas, konsep masyarakat madani mempunyai hubungan yang sangat erat dengan bentuk masyarakat

yang dicita-citakan Rasulullah SAW. Dalam sejarah Islam datang ditengah-tengah masyarakat yang berperadaban rendah atau yang disebut masyarakat jahiliyah. Melalui proses dakwah berdasarkan petunjuk Allah SWT., Rasulullah merubah keadaan masyarakat jahiliyah menjadi masyarakat yang beradab, yaitu masyarakat yang diridhoi Allah SWT., meskipun polanya masih sangat sederhana.

Di Mekkah, Rasulullah memulai dakwah dengan langkah-langkah strategi atas petunjuk Allah SWT. yaitu dengan pendekatan perorangan secara diam-diam dengan konsepnya yang spesifik dan training. Pada periode berikutnya Allah SWT memerintahkan untuk merubah atau membangun masyarakat secara terang-terangan. Oleh karena itu Rasulullah turun ke lapangan bersama para sahabat yang sudah di training tersebut. Hal ini berlangsung selama kurang lebih 9 tahun hingga pada tahun 612 Rasulullah hijrah ke Madinah.

Di Madinah, proses pembangunan masyarakatdimulai dengan penanaman pemahaman tauhid. Setelah sebagian besar masyarakat Arab menerima ajaran tauhid dan mempunyai kemantapan keyakinan kepada Allah SWT., Rasulullah mulai mengembangkan proses pembangunan masyarakat ke arah tatanan kehidupan sosial masyarakat sebagai suatu bangsa dan negara. Langkah-langkah Rasulullah dalam membangun pola masyarakat Madinah yaitu:

1. Membangun mesjid sebagai tempat ibadah dan aktivitas sosial kaum muslimin

2. Menerapkan sistem Muakhah(persaudaraan) antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshor sebagai alas tegaknya pembangunan masyarakat muslim pada saat itu (Umari, 1999: 78).

3. Membangun kesatuan sosial secara nasional melalui mitsaq al-madinah (Piagam Madinah/Konstitusi Madinah)

Piagam Madinah yaitu kumpulan seluruh komponen masyarakat Madinah dalam berbagai peradaban yang diikat dalam konstitusi ini. Komponen-komponen masyarakat tersebut pada intinya dibagi dua yaitu muslim dan orang-orang Yahudi karena pada saat itu kaum Yahudi merupakan dominan di Madinah. Kaum Muslimin dan Yahudi bersepakat untuk berada dalam satu kesatuan negara Madinah dibawah kepemimpinan Rasulullah SAW. melalui piagam Madinah yang Rasulullah SAW ciptakan dengan memuat berbagai perbedaan suku, agama, budaya, dan strata sosial masyarakat Madinah.

Para ilmuan politik menganggap piagam Madinah sebagai konstitusi pertama sebuah negara, karena terdapat sejumlah persyaratan pokok yaitu prinsip persamaan, egaliter, keadilan dan partisipasi yang didalam konstitusi itu disebutkan bahwa pluralitas suku yang ada dilihat dalam suatu kesepakatan bersama, dianggap sebagai ummah (Sulaiman, 2002: 144). 

Hal tersebut dikuatkan dengan bangunan politik Robert N. Bellah, bahwa bangunan politik yang dikembangkan Rasulullah SAW. ketika berada di Madinah yaitu bersifat sangat modern pada masanya (Alam, 2000: 211). Inovasi sistem politik yang diletakkan oleh Rasulullah di Madinah menjadi titik awal sejarah pembangunan masyarakat madani sekaligus mengantarkan masyarakat Arab dari kehidupan jahiliyah kepada kehidupan yang beradab dan petunjuk bangunan masyarakat bagian masyarakat masa kini menuju suatu masyarakat madani.

Allah SWT., memberikan gambaran tentang ciri masyarakat madani sebagaimana terdapat dalam Q.S. Ali-Imran (3) : 110, bahwa masyarakat madani adalah masyarakat unggul (khaira ummah). Ciri-ciri masyarakat madani berdasarkan makna khaira ummah maka pertama, masyarakat yang senantiasa beriman kepada Allah SWT., Kedua masyarakat yang senantiasa menjalankan tugas amar ma'ruf nahi munkar. Ciri-ciri masyarakat madani ini mengisyaratkan beberapa golongan masyarakat antara lain religious, egaliter, toleran, demokratis, dinamis, profesional, optimistik, mandiri, amanah dan futuristik.

Dalam bagian menuju masyarakat madani, Islam menghendaki perubahan sesuai dengan Alquran bahwa sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu masyarakat hingga mereka merubahnya sendiri. 

Di sini, setiap individu diharuskan bertanggung jawab terhadap perubahan itu. Dalam sebuah hadis, Rasulullah juga berpesan bahwa setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin bertanggungjawab atas kepemimpinannya. 

Sekecil apapun perbuatan, selalu punya nilai dan konsekuensi, barangsiapa yang berbuat kebajikan sekecil debu (dzarrah) niscaya akan memperoleh (balasanya), dan barangsiapa yang berbuat kejelekan sekecil debu (dzarrah) niscaya akan memperoleh balasannya juga(Q.S. al-Zalzalah (99): 7-8). Tugas manusia terhadap perubahan ini pula merupakan konsekuensi penerapan terhadap jabatan ke-khalifah-annya, dan tujuan penciptaannya sebagai hamba Allah (Q.S. adz-Dzariyaat (51) : 65).

Menuju masyarakat madani merupakan cita-cita Islam dan kehendak Allah SWT. dan berusaha bergerak menuju masyarakat madani merupakan kewajiban seluruh umat manusia khususnya umat Islam yang mana petunjuk, cara kerja dan tujuannya telah ditetapkan oleh Allah SWT. di dalam Al-Qur'an.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun