Mohon tunggu...
Aisyach Auliya Sellalahi
Aisyach Auliya Sellalahi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Bahasa Sastra Dan Budaya Universitas Islam Sultan Agung

Dosen Pengampu : Dr. Hj. Ira Alia Maerani, S.H, M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unissula)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Dalam Angka : Apakah Kenaikan Pajak 12% Berpihak Pada Rakyat?

27 Desember 2024   10:10 Diperbarui: 27 Desember 2024   10:16 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

1.  Studi Literatur : Menggunakan laporan resmi dari pemerintah, seperti yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik (BPS).

2.  Analisis Media : Mengamati berita di media mengenai dampak kenaikan PPN terhadap masyarakat dan pelaku usaha.

Studi Kasus dan Pengumpulan Data

Studi kasus ini fokus pada sektor UMKM, yang paling terdampak oleh kebijakan kenaikan PPN. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pemilik UMKM di bidang makanan, minuman, dan kerajinan. Data sekunder berupa laporan statistik tentang konsumsi rumah tangga dan penerimaan pajak juga dianalisis.

Analisis Data

Data yang dikumpulkan dianalisis untuk mengidentifikasi dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat dan operasional UMKM. Hasil analisis menunjukkan:

  • Penurunan Daya Beli : Kenaikan harga barang mengurangi konsumsi masyarakat berpendapatan rendah.
  • Tekanan pada UMKM : Biaya produksi meningkat, sementara pendapatan tidak meningkat.
  • Beban Tidak Merata : Kelompok rentan menanggung beban lebih besar dibandingkan kelompok berpendapatan tinggi.

Pembahasan

Kenaikan PPN sebesar 12% menjadi tantangan besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM. Meskipun pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara, kebijakan ini berisiko memperburuk ketimpangan ekonomi. Pemerintah perlu mempertimbangkan langkah mitigasi, seperti subsidi kebutuhan pokok atau insentif pajak bagi UMKM, agar kebijakan ini tidak memberatkan kelompok rentan.

Selain itu, pengawasan lebih ketat terhadap penghindaran pajak oleh perusahaan besar dapat menjadi solusi untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa memberatkan rakyat kecil. Dialog antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat harus lebih diperkuat untuk menciptakan kebijakan yang adil dan inklusif.

Rasulullah SAW bersabda : "Pemimpin adalah pengurus rakyat, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini mengingatkan bahwa pemimpin harus adil dan memastikan kebijakannya tidak membebani rakyat, terutama yang lemah.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun