Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% Tahun 2025 yang direncanakan pemerintah menuai banyak perdebatan. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi, kebijakan ini memunculkan pertanyaan besar: apakah langkah ini mencerminkan keadilan ekonomi dan berpihak pada rakyat?
Mengapa Pajak Dinaikkan?
Pemerintah mengatakan bahwa kenaikan pajak diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara, menutupi kekurangan anggaran, dan mendukung berbagai program pembangunan. Dengan kondisi perekonomian global yang tidak pasti, meningkatkan pendapatan negara dianggap penting untuk menjaga stabilitas keuangan negara.
Namun, kenaikan PPN ini dikhawatirkan bisa membebani masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah yang banyak mengonsumsi barang dan jasa yang dikenakan pajak. Sementara itu, kelompok atas dengan daya beli lebih tinggi mungkin tidak merasakan dampaknya terlalu besar.
Siapa Yang Paling Berdampak?
PPN adalah pajak yang dikenakan secara merata pada konsumsi. Namun kenyataannya, kelompok masyarakat dengan pendapatan rendah cenderung mengalokasikan sebagian besar penghasilannya untuk kebutuhan pokok yang tidak sepenuhnya bebas pajak. Dengan kenaikan PPN, harga barang dan jasa akan meningkat, mengurangi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Di sisi lain, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga berpotensi terkena dampak. Dengan biaya operasional yang meningkat akibat pajak, harga jual produk UMKM kemungkinan harus naik, sehingga daya saing mereka di pasar dapat terganggu.
Apakah Ini Keadilan Dalam Pajak?
Keadilan dalam kebijakan pajak seharusnya melihat bagaimana beban pajak dibagi antara berbagai kelompok masyarakat. Kenaikan PPN ini memberi kesan bahwa pemerintah lebih fokus pada cara meningkatkan penerimaan negara daripada memastikan pembagian beban pajak yang adil. Pajak yang dikenakan pada konsumsi, seperti PPN, cenderung lebih membebani orang dengan penghasilan rendah daripada yang berpenghasilan tinggi.
Sebagai alternatif, banyak pihak mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada optimalisasi pajak penghasilan, terutama dari kalangan elit dan perusahaan besar. Langkah ini dianggap lebih adil dan bisa memberikan hasil yang lebih besar bagi negara tanpa memberatkan masyarakat kecil.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus mengenai kebijakan kenaikan PPN di Indonesia. Data dikumpulkan melalui :