Mohon tunggu...
Money

Hukum Mudharib Memakai Modal Dalam Usaha Bagi Hasil (Mudharabah) untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup

8 Oktober 2016   12:37 Diperbarui: 8 Oktober 2016   12:54 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada intinya disini apabila kita sebagai pengelola (mudharib) sebaiknya tidak mengambil modal untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi, kerena modal  disini untuk berwirausaha, dan apabila dalam usaha tersebut terdapat keuntungan, kita telah mempunyai bagian keuntungan tersendiri sesuai dengan kesepakatan diawal.


[1] Riwayat Abu Daud, hadits ke 1052.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun