Pada intinya disini apabila kita sebagai pengelola (mudharib) sebaiknya tidak mengambil modal untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi, kerena modal  disini untuk berwirausaha, dan apabila dalam usaha tersebut terdapat keuntungan, kita telah mempunyai bagian keuntungan tersendiri sesuai dengan kesepakatan diawal.
[1] Riwayat Abu Daud, hadits ke 1052.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!