Mohon tunggu...
Selia Mardiana
Selia Mardiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, This my page!

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Perjalanan Eksistensi 20 Tahun MKRI

23 Juli 2023   19:14 Diperbarui: 23 Juli 2023   19:26 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun 2023, tepat 20 tahun Mahkamah Konstitusi (MK) berdiri, sejak dibentuknya pada tanggal 13 Agustus 2003. Sudahkah kalian mengetahui eksistensi MK? Sejauh manakah perjalanan MK? Mari simak artikel berikut ini!

Negara Hukum

 https://www.detikmahasiswahukum.com/2020/04/konsep-dan-lingkup-negara-hukum.htmlgambar
 https://www.detikmahasiswahukum.com/2020/04/konsep-dan-lingkup-negara-hukum.htmlgambar

Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, Indonesia merupakan negara hukum, hal tersebut tertuang Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).  Selain itu pernyataan yang menyatakan bahwa Indonesia menganut negara hukum juga dapat ditemukan pada Penjelasan Umum UUD 1945 butir I tentang Sistem Pemerintahan yang menyatakan bahwa, "Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat)". Sebagai konsekuensi atas konsep negara hukum tersebut, maka seluruh penyelenggara negara baik pemerintah maupun rakyat di Indonesia haruslah berlandaskan pada hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Konstitusi Indonesia

https://bobo.grid.id/
https://bobo.grid.id/

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki konstitusi tertulis yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945  (UUD NRI 1945) yang merupakan hukum tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara. Oleh karenanya, suatu konstitusi harus bersifat lebih stabil daripada produk hukum lainnya. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) telah mengalami perubahan mendasar sejak Perubahan Pertama pada tahun 1999 sampai Perubahan Keempat pada tahun 2002 yang biasa disebut amandemen konstitusi.

Amandemen UUD NRI 1945

https://icmimuda.id/
https://icmimuda.id/

Setelah amandemen kedua dan ketiga, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945 ) mengubah hubungan kekuasaan dengan menganut sistem pemisahan kekuasaan (separation of powers) berdasarkan prinsip check and balances yang sebelumnya supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi, hal ini membuat tidak ada lagi lembaga tertinggi negara, yang mana kedudukan lembaga negara menjadi setara.  Dasar prinsip pemberlakuan supremasi konstitusi terdapat pada perubahan terhadap Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Ini berarti konstitusi menjadi penentu bagaimana dan siapa saja yang melaksanakan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dibatasi sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh konstitusi itu sendiri. Supremasi yang tadinya ada pada MPR berubah menjadi UUD 1945. Semua harus tunduk pada UUD NRI 1945 tersebut. Dalam sistem yang demikian, lembaga negara didasarkan berdasarkan fungsi dan perannya sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.

Lahirnya Mahkamah Konstitusi

mkri.id
mkri.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun