Guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru yang memenuhi persyaratan utama yaitu memiliki ijazah akademik atau kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4.
Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai bidang keahlianya dapat memilih proses sertifikasi berbasis pada ijazah S1 atau D4 yang memiliki,atau memilih proses sertifikasi berbasis bidang ilmu yang di ajarkan.Jalur sertifikasi mana yang di pilih oleh guru,sepenuhnya di serahkan guru yang bersangkutan dengan segala konsekuensinya agar mutu pendidikan dapat sesuai yang di harapkan.
Mutu pendidikan antara lain dapat di lihat dari mutu siswa sebagai hasil proses pembelajaran.Mutu siswa ini diantaranya di tentukan dari kecerdasan,minat dan usaha siswa yang bersangkutan.Guru yang bermutu dalam  arti berkualitas dan profesional menentukan mutu siswa.
"Tentu saja.Saya membuat RPP dengan rambu -rambu yang di berikan Dinas.Memang saya tidak membuat setiap kali saya akan bertatap muka dengan murid,tetapi saya membuat untuk beberapa kali pertemuan dengan kompetensi dasar yang sama".
Saya sering menggunakan media dan alat peraga agar siswa akatif dan tidak ramai sendiri.kalau ada siswa yang ramai di kelas saya tegur.
"Setelah saya bersama guru menyusun kurikulum,biasanya saya mengidentifikasi materi pembelajaran dengan mempertimbangkan tingkat kerumitan,kekompleksan,dan sesuai tidaknya dengan lingkungan tempat tinggal siswa".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H