Sebagai upaya penanganan dan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK), pemerintah mengatur lalu lintas ternak. Langkah ini diambil untuk menjaga ketersediaan dan pasokan ternak menjelang Idul Adha 2022.
"juga bertepatan dengan kesiapan kita jelang hari raya Idul Adha nah lalu lintas ternak di daerah sentra terjadi lebih cepat dari kondisi normal dan dapat mempercepat penularan virus Pemkab Oleh karena itu pemerintah melakukan upaya pengetatan dan kontrol terhadap pergerakan ternak "-Ujarnya Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementrian Pertanian PR di Youtube
Respon Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu dengan menyusun panduan ibadah kurban 1443 H/2022 untuk antisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah marak di sejumlah daerah.
Hingga dimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dalam fatwa bernomor 32 Tahun 2022 itu terdapat tiga hukum terhadap penyakit tersebut, yakni sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban .
Terdapat Tips yang di sampaikan oleh osen Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Supratikno dikutip dari Malangterkini.com. Menurutnya hewan ternak yang sehat memiliki ciri aktif seperti bergerak, saling menaiki, nafsu makan baik, rambut atau bulu tidak kusam, cermin hidung basah, mata bersinar, mulut, hidung dan anus bersih.
Hewan kurban yang sehat biasanya memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Namun, untuk mengetahui hewan kurban yang sehat, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diketahui, antara lain:
1. Lihatlah hewan dari sisi kanan, kiri, depan dan belakang untuk melihat kondisi fisiknya.
2. Sebelum membeli hewan kurban, pembeli dapat meminta pedagang untuk menjalankan hewan yang mau dibeli.
3. Periksalah kaki dan kuku hewan kurban.
4. Berikan pakan pada hewan, dan periksalah secara seksama lubang tubuh dan mata.
5. Periksalah cermin hidung, apabila kering maka menunjukkan hewat tersebut sakit atau demam.