Mohon tunggu...
Selfanny Meilania
Selfanny Meilania Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar - Siswi SMA Plus Ar-Rahmat

Saya merupakan siswi SMA Plus Ar-Rahmat Cileunyi yang juga merupakan seorang digital painter. Karya-karya gambaran saya dapat anda lihat di ig:Syapii_ping

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila Merupakan Ideologi Terbuka. Apa Maksudnya?

3 September 2024   09:58 Diperbarui: 5 September 2024   14:14 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana yang disebutkan dalam ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 Pasal 1 Pancasila diakui sebagai pandangan hidup dan berfungsi sebagai ideologi Negara Indonesia. Hal ini juga sudah dituangkan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat yang mana dasar negara Indonesia adalah Pancasila dan dilaksanakan dengan konsisten dalam kehidupan bernegara.

Pancasila sebagai ideologi tentunya harus memenuhi aspek-aspek sebagai ideologi. . Wibisono Siswomihardjo (1996) menuturkan bahwasanya sebagai suatu ideologi, Pancasila sudah memenuhi tiga aspek. Yakni, aspek realitas, aspek idealis, dan aspek fleksibilitas.

a. Aspek realitas, yaitu terbentuknya Pancasila mengandung nilai-nilai yang sesuai dengan tumbuh dan berkembangnya realitas dalam masyarakat. Pancasila harus mewujudkan kenyataan dalam masyarakat.

b. Aspek idealitas, yaitu Pancasila menjadi puncak pengharapan atau rujukan dari masyarakat dan mampu menumbuhkan motivasi agar masyarakat dapat mencapainya. Pancasila sebagai ideologi tidak hanya sebuah kata tanpa makna, melainkan merupakan cita-cita yang ideal untuk diwujudkan dalam kenyataan hidup.

c. Aspek fleksibilitas, yaitu Pancasila tidak bersifat kaku dan tertutup melainkan bersifat terbuka terhadap perkembangan dan relevan di setiap zamannya.

Winarno (2006) menjelaskan tentang makna Pancasila sebagai ideologi nasional, yaitu sebagai berikut.

a. Cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara merupakan perwujudan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

b. Pancasila merupakan pemersatu atau sarana integrasi masyarakat Indonesia yang bersamaan dengan nilai-nilai Pancasila adalah nilai yang disepakati bersama.

Ishaq (2021) menyatakan nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

a. Nilai dasar, yaitu asas-asas yang tercantum adalah dalil yang mutlak, sesuatu yang benar dan tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun