“Sebenarnya, tanpa membuat aturan baru bahwa pelaku paedofil di hukum kebiri, KUHP ‘menawarkan’ hukuman maksimal sebagai efek jera seperti hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” jelas Neta.
Berdasarkan berbagai data dan penjelasan di atas, hukuman kebiri memang masih sekedar rencana dan wacana yang masih belum pasti kejelasan realisasinya. Efek jera bagi pelaku kejahatan seksual pada anak bukan hanya hukuman kebiri, masih ada hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Namun, menurut Anda, perlukah hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia?
Sumber: https://www.selasar.com/budaya/perlukah-hukuman-kebiri-di-indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H