Mohon tunggu...
Selasar.com
Selasar.com Mohon Tunggu... -

Selasar adalah Platform tanya jawab, tempat Anda memperluas jejaring pengetahuan. Selasar, tanya, tahu, terhubung.

Selanjutnya

Tutup

Politik

5 Kasus Korupsi Era KPK Yang Sempat Heboh

7 Oktober 2015   19:42 Diperbarui: 7 Oktober 2015   19:42 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Sejak didirikan pada 2003 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi, atau biasa disingkat KPK, telah membongkar kasus-kasus korupsi yang melibatkan sejumlah nama besar di tanah air. Sedikitnya, 385 kasus telah ditangani dalam kurun waktu 10 tahun sejak berdirinya lembaga yang menjadi harapan besar masyarakat untuk memberantas berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang menjadi momok bangsa. Sejumlah kasus mengalami perkembangan signifikan hingga menyeret si pelaku ke penjara. Beberapa lainnya masih dalam proses peradilan. Penasaran kasus-kasus apa saja yang pernah diungkap KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia? Simak ulasannya sebagai berikut:

1. Kasus Simulator SIM, Libatkan Dua Jenderal Polisi

Pada 2011, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Penyidikan proyek senilai Rp 198 tersebut menyeret nama-nama petinggi Mabes Polri, salah satunya yakni Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri  Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Djoko ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan beberapa orang lainnya, yakni Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang. Perbuatan tersebut menurut penghitungan BPK mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp121,3 miliar. Djoko, jenderal bintang dua yang juga Gubernur Akademi Kepolisian itu diduga memperkaya diri sendiri (melalui tindak pidana pencucian uang) atau orang lain atau korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pada September 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun dan denda Rp500 juta bagi sang jenderal.

Djoko Susilo kemudian mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut, namun Pengadilan Tinggi Jakarta justru menambah hukuman Djoko dari 10 tahun menjadi 18 tahun serta memerintahkan Djoko yang saat ini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, membayar uang pengganti Rp32 miliar, dan sejumlah pidana tambahan, antara lain: pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.Sementara itu, tersangka lain yakni Brigjen Didik Purnomo, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Didik selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek ini disebut terbukti menerima Rp 50 juta dari pengusaha Budi Susanto untuk memuluskan PT CMMA sebagai penggarap proyek simulator. Budi Santoso sendiri sempat dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 17,1 miliar pada awal 2014  lalu. Di tingkat kasasi, MA mengabulkan upaya kasasi yang diajukan oleh Jaksa KPK dan memvonis Direktur PT CMMA tersebut dengan hukuman lebih berat berupa 14 tahun penjara serta kewajiban membayar ganti rugi ke negara hingga Rp 88,4 miliar. Sementara itu, pada Mei 2012, Sukotjo Bambang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung selama 3,5 tahun penjara sekitar Rp 38 miliar untuk pengadaan simulator kemudi di Korlantas Polri. Putusan tingkat pertama ini lalu diperberat menjadi 3 tahun dan 10 bulan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Atas dua putusan tersebut, Bambang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung per 8 Agustus 2012, namun ditolak.

 

2. Kasus Hambalang

Kasus Hambalang
Kasus Hambalang
Penyelidikan KPK atas dugaan adanya aliran dana proyek Hambalang dilakukan mulai pertengahan 2012. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, diantaranya yakni Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kabinet Indonesia Bersatu II, Andi Alfian Mallarangeng, serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Belakangan, KPK berhasil mengungkap keterlibatan Anas Urbaningrum berdasarkan kesaksian mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dalam berbagai kesempatan, Nazaruddin mengaku uang hasil dugaan korupsi proyek tersebut digunakan untuk biaya pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu. Anas sempat membantah telah menerima hadiah berupauang, barang, dan fasilitas senilai Rp 116, 8miliar dan US$ 5,26 juta. Dia juga berulang kali menyebut dirinya sebagai pihak yang dikorbankan.

Namun demikian, dalam persidangan pada awal 2014, pria kelahiran 1969 ini terbukti menerima hadiah dari berbagai proyek pemerintah serta melakukan pencucian uang dengan membeli rumah di Jakarta dan sepetak lahan di Yogyakarta senilai Rp 20,8 miliar. Anas juga disebut menyamarkan asetnya berupa tambang di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Amar putusan majelis hakim juga mengungkapkan, uang yang diperoleh Anas sebagian disimpan di Permai Group untuk digunakan sebagai dana pemenangan untuk posisi Ketua Partai Demokrat. Atas kesalahannya tersebut, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp300 juta dan keharusan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp 57,5 miliar. Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 94,18 miliar, serta mencabut hak politiknya.

 

3. Kasus Kuota Impor Daging Sapi 

Korupsi Sapi
Korupsi Sapi
Penangkapan Ahmad Fathanah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2013 lalu mendapat perhatian besar dari publik. Saat itu, KPK menangkap Fathanah ketika dirinya tengah berada di sebuah kamar hotel bersama seorang perempuan muda bernama Maharani Suciyono. Sebelumnya Fathanah dikabarkan bertemu Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishak pada pukul 12.30 di Komplek Parlemen, Senayan. Pada November 2013, Fathanah yang didakwa gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang, dijatuhi vonis 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Lima anggota Majelis Hakim sepakat bahwa Fathanah terbukti melakukan korupsi dan bersama-sama melakukan tindak pencucian uang. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa dijatuhi vonis 7,5 tahun dan denda Rp500 juta untuk dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, dan 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar untuk dugaan tindak pidana pencucian uang. Pria yang kemudian diketahui dekat dengan tokoh-tokoh PKS ini diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,3miliar rupiah daribos PT Indoguna. Uang itu disebut akan diberikan kepada Luthfi Hasan Ishak guna memuluskan pengurusan penetapan kuota impor daging sapi dari Kementerian Pertanian. Tak lama setelah penangkapan Ahmad Fathanah, KPK kembali mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Luthfi Hasan Ishak yang berujung pada pengunduran diri Luthfi dari posisi Presiden PKS. Ia kemudian dijatuhi vonis 16 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

 

4. Operasi Tangkap Tangan terhadap Rudi Rubiandini

Kasus Rudi Rubiandini
Kasus Rudi Rubiandini
Pertengahan 2013 lalu, KPK kembali menyita perhatian publik melalui aksi operasi tangkap tangan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. Sarjana Teknik Perminyakan Institut Teknologi Bandung 1985  tersebut ditangkap saat menerima uang suap senilai US$ 700 ribu (sekitar Rp 7,2 miliar).Rudi Rubiandini ditangkap di rumahnya bersama dua kolega dari sebuah perusahaan swasta, tanpa perlawanan. Dengan mengenakan baju lengan pendek warna putih tampak tersenyum kepada para penangkapnya. Penyidik KPK juga menahan beberapa orang lainnya. Di antaranya sopir Rudi Rubiandini. Dalam penangkapan itu, KPK juga memboyong tas hitam, sejumlah kardus, dan sepeda motor gede BMW. Operasi tangkap tangan terhadap Rudi memecahkan rekor operasi tangkap tangan yang pernah dilakukan KPK sebelumnya.

Rekor sebelumnya dipegang Artalyta Suryani. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang US$ 660 ribu (Rp 6,8 miliar) yang diduga diberikan Artalyta atau Ayin untuk menyuap Ketua Tim Jaksa Penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan. Penangkapan Rudi Rubiandini itu juga mengalahkan operasi tangkap tangan lainnya, seperti penangkapan Ahmad Fathanah. Fathanah ditangkap di Hotel Le Meridien seusai menerima uang Rp 1 miliar dari importir daging, PT Indoguna Utama.Penangkapan Rudi itu mengejutkan banyak kalangan, dari mulai pejabat hingga DPR. Saat dilantik, Rudi Rubiandini menjadi tumpuan banyak orang untuk membenahi SKK Migas. April lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Rudi tujuh tahun penjara—lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut sebelumnya yaitu 10 tahun—karena terbukti menerima suap dari perusahaan minyak asing, Karnel Oil. Rudi dianggap tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan wewenangnya terkait pelaksanaan proyek di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Pria yang sebelumnya sempat sebagai Wakil Menteri ESDM itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. 

 

5. Korupsi Proyek Pengadaan Al Quran Kemenag

Korupsi Kemenag
Korupsi Kemenag
September 2013 lalu, KPK memeriksa Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari. Jauhari diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium periode 2011-2013 di Kementerian Agama.KPK menetapkan Jauhari sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun justru merugikan keuangan Negara yang melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Jauhari sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama (Kemenag) yang telah lebih dulu menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar berserta putranya, Dendy Prasetya.

Zulkarnen Djabar kemudian divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan, sementara putranya, Dendy Prasetya, divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara itu, April lalu, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara bagi Ahmad Jauhari, serta kewajiban membayar denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Kemudian, ia juga harus membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp100 juta dan USD15 ribu namun dikurangkan lantaran sudah mengembalikannya ke KPK.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 13 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta dan USD15 ribu. Usai vonis tersebut, Jauhari sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahkan menjatuhkan pidana penjara lebih berat terhadap Ahmad Jauhari, dari delapan tahun menjadi 10 tahun penjara.

 

https://www.selasar.com/politik/5-kasus-korupsi-era-kpk-yang-sempat-heboh-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun