Mohon tunggu...
Harun Al Rasyid Selano
Harun Al Rasyid Selano Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sorong, Komisariat UNIMUDA.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

(Sebuah Refleksi) Jangan Biarkan Himpunan Kita Tercinta Ini Mendapat Laknat dari Allah

17 Juni 2020   11:03 Diperbarui: 17 Juni 2020   11:57 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dr. H Agusalim Sitompul mengutip perkataan Prof. Dr. Nurcholis Madjid

Pada setiap pemilihan umum yang diselenggarakan oleh negara dalam memilih presiden,  dan anggota legislatif, serta PILKADA dalam menentukan Gubernur, Bupati dan walikota di Indonesia akan  menyisakan kesan buruk jika tidak ada proses Money Politic di dalamnya. Seakan tidak masuk akal jika hal itu tidak terjadi.

Dan telah menjadi rahasia umum bahwa proses money politik ini bileh dikatakan adalah sesuatu yang bersifat "WAJIB' terjadi di setiap PEMILU yang yang dilakukan oleh para kandidat. Terlepas dari ketahuan dan tidaknya, kita sebagai manusia yang rasional lagi bijak, tentu saja akan memandang hal ini sebagai sebuah kegagalan berdemokrasi.

Seperti yang terjadi dalam pemilihan pada umumnya, di dalam tubuh HMI sendiri yang 'KATANYA' merupakan kumpulan orang-orang cerdas dan beargama justru melakukan hal yang sama (Money Politic) dalam menentukan Ketua Umum, mulai dari tingkatan Komisariat, Cabang, hingga PB HMI. Alasannya sederhana, mungkin saja karena HMI adalah miniatur dari negara Indonesia, makanya proses KKN itu pun terjadi dalam tubuh Himpunan ini, seperti yang dikatakan oleh Cak Nur dalam wawancaranya pada tahun 2002 yang kemudian dikutip oleh Dr. H. Agusalim Sitompul.

Dalam tulisannya, Dr. H Agusalim Sitompul mengutip perkataan Prof. Dr. Nurcholis Madjid yang juga merupakan mantan Ketua Umum PB HMI  dua periode pada era 1966-1971 yang mana beliau mengatakan sembilan (9) point terkait HMI saat tahun 2002, kebetulan saat itu akan ada kongres HMI ke-XXIII, maka dalam beberapa point yang berkaitan dengan pemilihan Ketua Umum PB HMI, Cak Nur mengatakan sebagai berikut ;

1. Perbuatan jelek yang dilakukan oleh beberapa kader, anggota dan alumni HMI, akan mengenai dan membawa akibat kepada  semua kader HMI, termasuk kader yang baik dan alumni HMI.

2. Kalau HMI tidak bisa mengubah dan memperbaiki dirinya, maka HMI akan menjadi organisasi yang dilaknat oleh Allah SWT, oleh karena itu, HMI lebih baik bubar.

3. Main duit atau money politik dalam pemilihan ketua umum HMI baik di tingkat cabang maupun PB HMI banyak terjadi hingga saat ini. Padahal orang yang menyogok (kandidat ketua umum dan para pendukungnya), dan yang disogok (komisariat, cabang), juga perantara, dosa yang diterimanya sangat besar dan haram hukumnya. Maka dalam pemilihan Ketua Umum PB HMI periode 2002-2004 di kongres ke XXIII HMI ini, praktik main duit dan money politik jangan sampai terjadi lagi. Apabila masih terjadi, maka HMI akan terus menjadi organisasi yang dilaknat oleh Allah SWT.

4. Menyikapi soal praktik KKN, HMI harus tegas sikapnya. Bila perlu dalam Kongres ke-XXIII ini, HMI menyeru agar pemerintah mengusut tuntas praktek KKN, termasuk alumni-alumni HMI yang apabila terlibat  praktek KKN.

5. Memilih pemimpin HMI yang bersih, capable, berintelektual dan kuat adalah sangat mendesak dan penting untuk dilakukan.

6. Dalam beberapa kasus yang melanda HMI saat ini, akan membawa akibat sebagai konsekuensi logis antara yang setuju dan menolak perubahan.

Di dalam ungkapan dari poin-poin itu, kita melihat adanya sebuah perasaan kekecewaan dan harapan yang sangat mendalam dari seorang yang pernah menukangi HMI dan juga sebagai tanggungjawab moral sebagai seorang intelektual muslim termasyhur di Indonesia karena gagasannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun