"Kalau untuk bikin acara yang digelar satu dua hari seperti ,ini saja kita butuh sebuah proposal , mengapa untuk hidup kita yang berjalan puluhan tahun kita tidak membuat proposal ? mengapa kita membiarkan hidup kita mengalir tanpa arah , tanpa tujuan, tanpa cita-cita?" Jamil Azzaini.
Kata-kata di atas merupakan penggalan dari deskripsi buku milik Pak Jamil Azzaini, penulsi buku pengembangan diri dan inspirator SuksesMulia. Makna penggalan kata-kata Pak jamil di atas sangatlah mendalam.
Gaya hidup konsumtif menjadi gaya hidup sebagian masyarakat urban. Memang menjalani kehidupan seperti itu bisa saja dibenarkan, namun gaya hidup tersebut juga perlu disesuaikan dengan kemampuan finansial. Jangan sampai gaya hidup bukan menaikkan kualitas kehidupan.
Seperti kata Pak Jamil Azzaini di atas tadi, agar hidup dapat lebih baik di masa depan diperlukan perencanaan yang baik. Menabung bisa menjadi gaya hidup yang baik untuk bisa menopang kehidupan di masa depan.
Investasi juga bisa jadi gaya hidup yang baik sebagai bekal di masa depan dan bisa merupakan bagian dari ibadah. Perbankan syariah yang telah bisa masuk dalam gaya hidup masyarakat urban, juga membantu dalam melakukan perencanaan finansial yang baik.
Saya dan Ibu bisa menunaikan umroh juga dengan perencanaan yang baik. Menabung di perbankan syariah adalah  pilihan untuk menyimpan dana untuk digunakan di masa mendatang. Perjuangan untuk dapat umroh dimulai dari menabung sedikit demi sedikit di bank, yang kemudian telah cukup untuk untuk bisa daftar umroh bersama.
Perencanaan keuangan pada umroh pun dilaksanakan pada rencana mendaftarkan ibu untuk bisa menunaikan haji. Dana pun dikumpulkan melalui tabungan. Bank membantu agar bisa memenuhi kuota untuk daftar haji Ibu. Tabungan perencanaan seperti ini layak menjadi tabungan mereka yang memiliki rencana dalam hidupnya. Seperti umroh, haji atau pendidikan.
Tabungan MyPlan iB adalah tabungan yang dikelola dengan Akad Mudharabah Mutlaqahsesuai dengan prinsip Syariah. Akad Mudharabah Mutlaqah adalah dimana shahibul maal (nasabah) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola/bank (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan.