“ Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila…” (Al-Baqarah:275)
Beragam diskusi baik formal ataupun non-formal seakan menggambarkan ada sebagian manusia yang jengah dengan kondisi ini. Pada Rapat Kerja Nasional MUI (Majlis Ulama Indonesia) 17-20 Desember 1989 sudah diselipkan rekontruksi bangunan ekonomi ummat oleh Amin Aziz namun kurang mendapat perhatian.
Akhirnya pada Lokakarya MUI 18-20 Desember 1990 muncul untuk mengamanatkan pembentukan organisme syariah bebas bunga. Tantangan pun muncul dari Mensesneg Moerdiono dengan berbagai pertanyaan yang intinya perlukah hal itu dilakukan.
Masa awal pengenalan dikira MUI ingin membentuk Bank, namun sebenarnya MUI mengambil prakarsa untuk pembentukan sebuah Bank. Dengan spirit yang menyala dan pertolongan Allah semata pada 1 Mei 1992 menjadi sejarah bangsa Indonesia dengan berdirinya Bank nirlaba yakni Bank Muamalat.
Menabung menjadi kebutuhan jaman yang kian berkembang ini. Banya hal yang menjadikan menabung adalah hal yang penting. Yang paling utama adalah untuk memudahkan kita mengelola keuangan. Keuangan yang dikelola dengan baik membuat kita dapat hidup baik pula. Kebutuhan hidup juga bisa terpenuhi. Investasi juga bisa dilakukan jika pengelolaan keungan kita baik.
Membaca sejarah perkembangan di atas tadi serta memehami pentingnya menabung, maka perbankan Syariah tentu memiliki nilai tersendiri. Jika melihat perkembangan terakhir menunjukkan Bank Syariah dalam kurun 6 tahun terakhir, Perbankan Syariah Nasional tumbuh 2X lipat lebih tinggi dibanding perbankan konvensional.
Gerakan pun digagas untuk semakin menggiatkan model syariah. Adanya Kampanye Aku Cinta Keuangan Syariah (AKCS) sebagai strategi Edukasi Keuangan Syariah secara massive untuk meningkatkan awareness masyarakat luas terhadap kemanfaatan yang dimiliki oleh industri keuangan syariah (Perbankan Syariah, IKNB Syariah dan Pasar Modal Syariah) dengan tujuan akhir menjadikan Keuangan Syariah
Prinsip-prinsip penyaluran dan pengelolaan dana yang diawasi oleh pihak yang kompeten dan terpilih merupakan kelebihan tersendiri. Mereka yang menjadi pengawas di Bank Syariah ini adalah Dewan pengawas Syariah yang di tiap perbankan syariah ada. Serta ada pula Dewan Syariah Nasional.
Secara umum fasilitas yang ada di perbankan Syariah sama dengan perbankan konvensional. Namun di sisi lain prinsip syariah merupakan nilai menarik. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang mengawasi perbankan syariah juga memiliki roadmap ke depannya tentang hal ini. Jadi, perbankan syariah pilihan tepat dalam bertransaksi. [SH]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H