Pernahkah Anda mendapat tawaran dari Asuransi Syariah? Lalu apa yang anda lakukan jika mendapat tawaran untuk berasuransi? Diterima, dipikir atau dikonsultasikan dahulu?
Asuransi Syariah dan Konvensional
Pada Rapat Kerja Nasional MUI (Majlis Ulama Indonesia) 17-20 Desember 1989 sudah diselipkan rekontruksi bangunan ekonomi ummat oleh Amin Aziz namun kurang mendapat perhatian. Tahun 2017 juga merupakan kebangkitan Ekonomi Ummat Islam. Hal ini bisa dilihat pergerakan Ekonomi berbasis Islam mulai menjadi pilihan di masyarakat.
Mereka yang menawarkan asuransi ada yang menyebutnya sebagai menawarkan harapan. Hal ini tentunya wajar karena perhitungan rencana ke depan yang lebih banyak ditawarkan.

Asuransi Syariah pada prinsipnya mempunya dewan pengawas yang disebut Dewan Syariah. Setiap lembaga yang menggunakan sistem Ekonomi Syariah/Islam menjadi kebutuhan ada Dewan ini. Hal ini tentu untuk mengontrol sistem yang ada di dalamnya. Â Prinsip berbagi menjadi kekuatan dalam Syariah.
Sistem Asuransi Syariah dengan adanya Dewan Syariah tentunya menjadi jaminan tersendiri akan sistemnya. Terlebih MUI (Majlis Ulama’ Indonesia) tentunya mengawasi prinsip Syariahnya. Terlepas dari pro-kontra, jika ingin berasuransi maka Asuransi dengan Prinsip Syariah bisa jadi pilihan utama.

Produk Asuransi Syriah cukup banyak namun hal mendasar yang perlu diketahui adalah prinsip syariahnya. Bapak Ahmad Nuryadi (Anggota Dewan Pengawas Syariah Prudential Indonesia) menjelaskan gambaran kehidupan yang merupakan pengabdian serta  kerja nyata. Pengabdian ini yakni beribadah melaksanakan perintah Alloh; seperti: Sholat lima waktu, puasa Ramadhan dan lain sebagainya tentunya sesuai tuntunan agama.
Prinsip Syariah juga beliau jelaskan sebagai dasar acuan Asuransi Syariah. Pada intinya adanya kegiatan kerjasama yang diwujudkan dalam 3 hal; yakni bederma, bantu dan mendoakan. Â
Prinsip Asuransi Syariah terletak pada Dana Tabarru, yakni dana yang dikumpulkan dari nasabah yang digunakan untuk kepentingan bersama. Perusahaan Asuransi Syariah secara mudah bisa dikatakan sebagai Koordinator dana Tabarru. Selain digunakan untuk kepentingan membantu di rumah sakit bagia nggota yang membutuhkan, namun juga dana tersebut digunakan pada investasi bisnis.
Nilai esensial Dana Tabarru saling bederma bisa dilihat dari pengumpulan dana secara sadar tersebut dari nasabah untuk kepentingan bersama. Sedang saling bantu, maka secara sadar pula nasabah sepakat sedari awal dana tersebut digunakan untuk membantu yang lain. Pun demikian dengan saling mendoakan. Perlunya kesadaran untuk saling mendoakan tetap sehat, meski ada dana tabarru untuk membantu saat sakit.
Ibu Nini Sumohandoyo selaku Corporate Marketing & Communications Director Prudential Syariah Indonesia  menambahkan bahwa prinsip yang ada dalam Dana Tabarru’ sesuai ketentuan Islam. Pun untuk investasinya mengacu pada rekomendasi Dewan Syariah Nasional. Nah, salah satu yang diperlukan dalam prinsip Syariah di Dana Tabarru adalah tak tercampurnya dengan dana lainnya pada aspek non Syariah yakni Prudential non Syariah. Demikian penjelasan tentang perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia yang sudah sedemikian rupa. Semoga dapat membantu dan bermanfaat [SH]
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI