November datang… Berarti semangat kepahlawanan akan didengungkan. Hal ini karena pada bulan ini ada hari Pahlawan, yakni 10 November. Peringatannya pun dilakukan diberbagai tempat di Indonesia untuk menghormati jasa para pahlawan kita.
10 November 1945 merupakan momentum dimana pertama kalinya pasukan Indonesia berperang melawan pasukan asing setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pergerakan santri pun bangkit membantu pejuang bersama masyarakat lainnya. Orasi Bung Tomo pun menjadi motivasi pergerakan mereka.
Pahlawan merujuk dari wikipedia adalah orang yang menonjol karena keberaniannya dan pengorbanannya dalam membela kebenaran, atau pejuang yang gagah berani. 10 November dikenal sebagai hari Pahlawan merujuk dari sejarahnya di Kota Surabaya. Oleh karenanya Surabaya dikenal pula sebagai Kota Pahlawan. Di kota ini ada banyak peninggalan dan monumen yang berhubungan dengan semangat kepahlawanan.
Berkembangnya teknologi membuat semakin mudahnya masyarakat berkomunikasi. Komunikasi inilah yang perlu dikondisikan dengan baik. Meski semakin mudah, maka semakin pula pengawasan tiap diri semakin baik dalam melakukan kegiatan bersosialiasi di dunia maya. Banyak pergerakan masyarakat baik melalui ide tulisan hingga pergerakan fisik awalnya dari media sosial, seperti Aksi Damai 4 November, Kampanye hingga komentar Ahmad Dhani yang kurang disukai sebagian orang.
Media Sosial yang berkembang semakin banyak memudahkan masyarakat memilih yang mana yang baik dan cocok baginya. Proses berkumpulnya orang pun menjadi lebih mudah. Tak seperti dahulu bagaimana menggerakkan masyarakat pada November 1945 ke Surabaya.
Melalui aplikasi Media Sosial berbasis grup, maka mengumpulkan orang dari berbagai tempat dalam 1 tempat akan terasa lebih mudah. Melakukan koordinasi dan instruksi pun bisa terasa lebih cepat dibandingkan dulu.
Peran pengawasan media sosial sebenarnya pada diri pengguna media sosial itu sendiri. Kebebasan di media sosial punya karakter tersendiri dan memang ada batasannya karena banyak pula pengguna yang lain, terlebih adanya undang-undang ITE.
Tak bisa semua media sosial terpantau dengan baik oleh pihak kepolisian. Seperti pengawasan diri pengguna itu sendiri, pengguna juga bisa menjadi pahlawan di media sosial.
Pahlawan media sosial ini adalah mereka yang membantu beperang pada hal negatif di sosial media. Langkah awalnya adalah tak ikut-ikutan menyebarkan berita atau post negatif di media sosial.