Mohon tunggu...
Selamet
Selamet Mohon Tunggu... Wiraswasta - Indonesia

Manusia yang ingin SELALU menulis segala sesuatu yang BERMANFAAT.

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Artikel Utama

LED KAAFF, Produk Massal Berlisensi Internasional Buatan SMK

24 November 2015   09:54 Diperbarui: 24 November 2015   20:26 4969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Proses Produksi (dok.presentasi SMK)"]

[/caption]Mereka yang menjadi bagian Produksi adalah siswa-siswi pilihan guru yang sebelumnya sudah menjalani serangkaian tes untuk bisa masuk bagian dari tim produksi. Selain itu setiap siswa-siswi selain produksi juga mendapat tugas mengenalkan produk LED KAAFF ini ke khalayak ramai. Bukan hanya kalangan masyarakat namun juga Pemerintah, DPRD dan berbagai kalangan.

[caption caption="Proses Produksi (dok.presentasi SMK)"]

[/caption]LED KAAFF berawal dari hasil prakarya siswa-siswa melalui kegiatan mingguan sekolah yakni Persami. Jangan dianggap Persami di SMK ini sama dengan tempat lainnya, Persami di SMK Industri ini adalah “Pembelajaran Sabtu Minggu”. Jadi setiap siswa dibentuk kelompok dengan berbagai macam jurusan untuk membuat Prakarya dan juga mengikuti kegiatan lainnya seperti English Conversation, Café Ilmu, dan berbagai kegiatan lainnya.

[caption caption="Kegiatan English Conversation Bersama Tamu Asing (dok.SMK)"]

[/caption]Persami dilaksanakan setiap Sabtu sore dengan didahului semua siswa-siswi sholat Maghrib berjamaah, lalu dilanjutkan dengan kegiatan Apel dan lainnya hingga Sabtu malam jam 21.00 WIB. Pada malam ini sebelum pulang mereka di-apel-kan lagi.

[caption caption="Presentasi Siswa ke SKPD (dok.SMK)"]

[/caption]Prakarya kelompok Persami yang layak-lah akan mendapat perhatian khusus untuk bisa diproduksi massal. Sebelum menentukan untuk diproduksi, tentu terlebih dahulu dikomunikasikan dengan Pihak Industri dan pihak yang sudah ahli dan berpengalaman di bidangnya untuk menguji dan memperbaiki prakarya untuk pantas diproduksi. Jalan panjang inilah yang dilalui LED KAAFF hingga bisa mendapat lisensi internasional. Lebih lengkapnya Sistem Industri-nya bisa dilihat disini: SMK Terbaik di Indonesia Berkurikulum Industri

 [caption caption="Presentasi Produk oleh Siswa ke Dinas Koperasi Provinsi Kalimantan Selatan (dok.SMK)"]

[/caption]Lisensi Internasional

LED KAAFF sudah mendapat lisensi CE. CE adalah singkatan dari Conformité Europeenne (Bahasa Perancis) yang berarti  "Kesesuaian Eropa" atau produknya sudah memenuhi kualifikasi keamanan di Eropa. Sebuah produk di salah satu kategori produk terkontrol tidak dapat secara legal dijual di Uni Eropa kecuali telah lulus tes untuk menerima tanda CE.

[caption caption="Logo CE (emitech)"]

[/caption]Tanda CE yang digunakan untuk meyakinkan bahwa produk tersebut aman untuk dipakai. Tanda tersebut diwajibkan untuk dibubuhkan pada produk-produk tertentu dalam kawasan ekonomi Eropa. Jika tidak dibubuhkan, maka produk tersebut tidak akan diperbolehkan beredar di pasaran.

Sebelum Penandaan CE ditandai di produk, syarat pokoknya yaitu industri produk harus dibuktikan dengan mengikuti percobaan dan prosedur sertifikasi. Disamping itu, beberapa langkah administrasi itu bisa diartikan harus menganalis risiko atau komplikasi produk itu maka harus diuji dalam laboratorium. Ini salah satu kelebihan LED KAAFF dengan Lisensi CE-nya.

Selain itu LED KAAFF juga mendapat lisensi RoHS. RoHS merupakan singkatan dari Restriction of Hazardous Substances. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa RoHS merupakan suatu kebijakan yang mengatur tentang pengurangan kandungan zat-zat berbahaya yang masuk dalam produk elektronik dan listrik yang dilakukan "diawal siklus produk". Maksud dari “diawal siklus produk” adalah bahwa penerapan kebijakan RoHS Compliance itu dilakukan mulai dari tahapan perencanaan design produk.

Dalam Directive 2002/95/EC, Article 4.1 disebutkan bahwa siapa pun yang mengekspor peralatan elektronik atau listrik ke dalam negara Uni Eropa harus memastikan bahwa peralatan tersebut sudah memenuhi ketentuan RoHS. Untuk negara-negara Uni Eropa mulai efektif diimplementasikan semenjak tanggal 1 July 2006. Adanya kebijaksanaan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia atau lingkungan dan menata ulang pemakaian zat-zat berbahaya dalam produk elektronik dan listrik. Zat-Zat yang dimaksud dengan RoHS dan Maximum Concentration Value (MCV).

Zat-Zat yang dimaksud dengan RoHS sebagaimana tertera dalam Directive (2002/95/EC) adalah :

  • Lead (Pb) [MCV = 1000 ppm]
  • Cadmium (Cd) [MCV = 100 ppm]
  • Mercury (Hg) [MCV = 1000 ppm]
  • Hexavalent Chromium [MCV = 1000 ppm]
  • Polybrominated Biphenyls (PBB) [MCV = 1000 ppm]
  • Polybrominated Diphenyl Ethers (PBDE) [MCV = 1000 ppm]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun