[caption caption="Salah Satu Ruang Publik di Kabupaten Malang (dok.pribadi)"][/caption]
Ruang publik adalah tempat yang disediakan Pemerintah untuk digunakan dan dinikmati masyarakat secara cuma-cuma tanpa mengambil keuntungan. Peran Ruang Publik merupakan pengejawantahan dari semboyan bangsa Indonesia yakni Bhinneka Tunggal Ika.
Menggali Lebih Dalam Makna Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika berasal dari bahasa Sanskerta yang umumnya diartikan Berbeda-beda tetapi tetap satu jua.  Bila diuraikan kata per kata; Bhinneka berarti berbeda, Tunggal  berarti satu, Ika berarti itu.
Besarnya wilayah geografis Indonesia dengan berbagai macam suku dan bahasa membuat bangsa Indonesia kaya akan keanekaragaman. Hal ini bisa jadi kelebihan dan tantangan tersendiri pula, karena mengelola perbedaan yang sedemikian banyaknya perlu kuatnya mentalitas persatuan.Â
Menurut data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 didapat hasil 1.340 suku yang ada di Indonesia. Berbagai upaya Pemerintah untuk bisa merangkul berbagai perbedaan kesukuan sesuai dengan semboyan atau motto bangsa Indonesia yakni Bhinneka Tunggal Ika. Upaya ini mulai dari semangat gotong royong, meredam konflik agar tak berkepanjangan hingga menyediakan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya.Â
Peran Masyarakat dan industri pun membantu untuk semangat Bhinneka Tunggal Ika. Adanya berbagai komunitas yang terdiri dari berbagai elemen merupakan wujud hal ini. Kompasiana pun merupakan usaha untuk menguatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika karena di Kompasiana berkumpulnya Jurnalis Warga dari berbagai elemen.Â
Peran Ruang Publik untuk Optimalisasi Bhinneka Tunggal Ika
Ruang publik adalah tempat yang disediakan Pemerintah untuk digunakan dan dinikmati masyarakat secara cuma-cuma tanpa mengambil keuntungan. Oleh karena bersifat ruang/tempat yang digunakan untuk semua lapisan masyarakat, maka Ruang Publik bisa digunakan untuk mengoptimalkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.Â
Banyak elemen masyarakat yang beraktivitas di Ruang Publik ini mengakibatkan adanya pertemuan antar elemen. Mengingat perannya cukup penting memperkuat pengejawantahan makna  Bhinneka Tunggal Ika di lingkungan masyarakat, maka Ruang Publik selayaknya perlu dikembangkan dengan baik.Â
Faktor kenyamanan Ruang Publik adalah hal utama yang perlu diperhatikan, hal ini agar banyak elemen masyarakat yang nyaman berada di Ruang Publik tersebut. Semakin nyaman, maka akan semakin banyak kegiatan yang dilakukan berbagai elemen masyarakat yang berimbas pada komunikasi yang intensif antar elemen.Â
Mengembangkan Ruang Terbuka Hijau
Kawasan Ruang Terbuka Hijau atau biasa disebut RTH mulai banyak dilakukan di berbagai pelosok negeri. Hal ini ada yang disokong oleh Pemerintah Daerah sendiri adapula yang dibantu dari kalangan industri sebagai peran serta pengembangan masyarakat.Â
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 29 menyatakan bahwa proporsi Ruang Terbuka Hijau di wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, dan proporsi Ruang Terbuka Hijau publik paling sedikit 20% dari wilayah kota.Â
Dari UU di atas dapat ditarik kesimpulan proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah 30% dari luas wilayah kota sedang 20%-nya adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik. Berarti ada 20% Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bisa diakses untuk berbagai elemen masyarakat.Â
Adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk Publik memungkinkan adanya Ruang Publik untuk semua. Hal ini juga akan membuat sirkulasi udara di kota akan lebih baik dengan banyaknya RTH untuk Publik yang dibangun. Keberlangsungan habibat flora dan fauna juga akan terjaga dengan adanya pengelolaan yang baik akan RTH ini.Â
Selain menjaga flora dan fauna berkembang di wilayah kota, lingkungan hijau juga akan membuat manusia bisa baik sirkulasi udara. Selain itu habitat manusia di bumi juga akan lebih terawatt dan nyaman untuk ditinggali.Â
Berbagai usaha dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan Ruang Terbuka Hijau untuk Publik ini. Revitalisasi kawasan dengan memperhatikan aspek penghijau mulai banyak diterapkan. Dorongan pada Pemerintah Daerah memang tak hanya dari Pemerintah Pusat, namun pula masyarakat yang menempati tempat di daerah tersebut.Â
Berbagai permintaan dengan Solusi dari masyarakat untuk merawat daerahnya dengan adanay Ruang Terbuka Hijau untuk Publik perlu diperhatikan Pemerintah Daerah. Dukungan Masyarakat ini menjadi kekuatan Pemerintah Daerah untuk melakukan revitalisasi kawasan menjadi sesuai dengan tata kelola kota.
 [caption caption="Taman Puspa (dok.pribadi)"]
Taman Puspa Kabupaten Malang adalah salah satu contoh pengembangan kawasan Ruang Publik yang berbasis Ruang Terbuka Hijau. Perhatian pada sisi kenyamanan memang diperlukan untuk mengembangkan hal ini, kenyamanan masyarakat bisa menjadikan Ruang Publik yang tepat guna bagi masyarakat.Â
Letak Taman Puspa ini di wilayah Jalur Lingkar Barat (Jalibar) Kabupaten Malang, Jalibar merupakan jalur pintas untuk akses dari Kota Malang menuju Blitar dan juga sebaliknya. Taman ini cukup baru dan belum banyak masyarakat yang mengetahuinya. Lokasi yang strategis dan nyaman merupakan kelebihan tersendiri selain pula ada pemandangan indah bukit khas Indonesia.
 [caption caption="Merbabu Family Park (dok.pribadi)"]
Taman Singha Merjosari, Taman Kunang-kunang, Taman Bundaran Tugu, Merbabu Family Park hingga alun-alun Kota merupakan sebagian Ruang Terbuka Hijau untuk Publik di Kota Malang. Keberadaannya sebagai Ruang Publik sangat efektif untuk berbagai elemen masyarakat. Hal ini bisa dilihat banyaknya masyarakat yang beraktivitas di lokasi-lokasi tersebut.
 [caption caption="Taman Singha Merjosari, Malang (dok.pribadi)"]
Di Kota lain ada cukup banyak pula Ruang Terbuka Hijau untuk Publik, sepert: Taman Wicitra di Tulungagung, Taman Bungkul di Surabaya dan berbagai Ruang Terbuka Hijau untuk Publik lainnya yang dikembangkan masing-masing Pemerintah Daerah.Â
Adanya Alun-alun di setiap kota sebagai Ruang Publik adalah hal tepat. Di alun-alun inilah berbagai elemen di daerah tersebut hingga luar daerah berkumpul. Alun-alun adalah salah satu tempat yang perlu dikunjungi jika melakukan perjalanan ke suatu tempat. Di alun-alun kita akan melihat berbagai hal, karena disinilah sebagai pusat kegiatan warga masyarakat.
 [caption caption="Ruang Publik di Stadion Kanjuruhan, Malang (dok.pribadi)"]
[caption caption="Berbagai Pilihan Ruang Publik di Stadion Kanjuruhan, Malang (dok.pribadi)"]
Selain Taman atau alun-alun; adanya Museum, Galeri, Pasar hingga Stadion juga termasuk Ruang Publik. Hal ini bisa dilihat berkumpulnya berbagai elemen masyarakat di tempat tersebut. Nuansa penghijauan dengan adanya pohon-pohon yang menghiasi tempat tersebut menjadikan tempat yang nyaman untuk semua elemen masyarakat yang mengunjungi tempat tersebut.
 [caption caption="Pasar sebagai Ruang Publik (dok.pribadi)"]
Tantangan Pemerintah dalam Tata Kota untuk Ruang Publik
Adanya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjadikan Pemerintah Daerah mempunyai hak untuk mengatur pengembangan tata kota di wilayahnya. Ruang Publik sebagai basis untuk berkumpulnya semua elemen masyarakat juga perlu didorong dikembangkan dengan tata kelola yang baik.Â
Pengelolaan Ruang Publik ini menemui tantangan tersendiri. Seiring banyaknya elemen masyarakat yang berkecimpung di Ruang Publik tentu perlu pengaturan lebih lanjut agar Ruang Publik tetap nyaman bagi seluruh elemen masyarakat.
 [caption caption="Jangan Buang Sampah Sembarangan di Ruang Publik (dok.pribadi)"]
Kebersihan Ruang Publik perlu dijaga bukan hanya tugas Pemerintah melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, namun juga seluruh masyarakat yang memanfaatkan fasilitas. Dengan  adanya kerjasama komunitas masyarakat dan Pemerintah, maka kenyamanan dan kebersihan Ruang Publik bisa terjaga untuk dimanfaatkan.
[caption caption="Alun-Alun Kota Malang (dok.pribadi)"]
Â
Ketegasan Pemerintah dalam pengaturan Tata Ruang juga diperlukan. Ketegasan ini karena semakin banyaknya masyarakat, semakin banyak hal yang harus diperhatikan. Hal ini seperti penyalahan izin Tata Ruang yang tak seharusnya, seperti seharusnya untuk Ruang Terbuka Hijau namun digunakan untuk hal yang tak sepatutnya.
 [caption caption="Izin yang Tak Sesuai Tata Kota perlu Ditindak (dok.pribadi)"]
Tantangan pengelolaan Ruang Publik ini tentu harus kolaborasi antara Pemerintah dan Masyarakat. Ada dorongan pengembangan Ruang Publik dari komunitas masyarakat perlu diiringi dengan ketegasan Pemerintah dalam tata kelola yang tak sesuai dengan tata ruang kota. [SH] Â
 .
Bacaan PENTING Lainnya:
- Dukungan Ruang Publik untuk Semua di Institusi Pendidikan
- Zero Base: Bersih, Jernih Setiap Saat
- Pohon Masih Muda Sudah Ditebang?
- Menaklukkan Segoro Wedi dalam Perjalanan ke Bromo
- Kualitas Marketing Program Pemerintah
Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H