Mohon tunggu...
Selamet afrian
Selamet afrian Mohon Tunggu... Penulis - Saya Mahasiswa Prodi Filsafat

Berkarya Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Wabah Pandemi Corona Perspektif Tasawuf Falsafi

1 Juli 2020   10:00 Diperbarui: 1 Juli 2020   10:08 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

           Berbicara mengenai uzlah dan khalwat ini, bahwasanya uzlah maupun khalwat sendiri dalam hal ini sangat erat sekali kaitannya dengan tradisi para kaum sufi, dimana jika dilihat dari segi arti sendiri, istilah uzlah memiliki suatu arti (mengasingkan diri), sedangkan arti khalwat  sendiri memiliki suatu arti (menyendiri). Maka jelas sekali kaitannya dalam hal ini baik uzlah maupun khalwat bisa dimaknai kepada suatu hal dalam upaya menjauhkan diri dari hiruk pikuk keramaian, atau menjauhkan dari tempat-tempat keramaian. Sementara disisi lain untuk praktik khalwat tersebut yang dilakukan dengan jangka waktu yang panjang biasa sering kita sebut dengan uzlah. Maka dengan demikian baik khalwat maupun uzlah sering dilakukan dengan suatu cara mengasingkan, menghindari, menjauhkan, menyepikan diri dari berbagai macam hiruk pikuk kehidupan duniawi yang juga merupakan inti dari khalwat itu sendiri, untuk kemudian melakukan suatu amaliah ibadah salah satunya dalam hal ini ialah berdzikir atau wirid, namun juga tidak lupa pula melakukan tafakkur guna memiliki ataupun menumbuhkan rasa kesadaran yang mendalam akan kehadiran Tuhan. Kaitannya dengan hal ini, jika kita lihat secara konkret maupun kita lihat dari segi fisik sendiri, kondisi tersebut mengakibatkan suatu kondisi yang amat sepi, sunyi, tidak merasakan hiruk pikuk dan keramaian, namun disisi lain berbeda dengan suatu kondisi yang dirasakan oleh batin, dimana yang dihasilkan oleh kondisi batin ini malah justru keramaian yang ada dan didapatkan. Bahkan dikatakan khalwat seperti halnya suatu acara pesta yang mana didalamnya kita bisa berdansa, namun berdansa dalam hal ini ialah berdansa dalam batin, guna merayakan kejayaan cinta illahi.


         Sudah kita singgung diatas bahwasanya khalwat merupakan suatu praktik menyendiri, menyepi guna menghindari hiruk pikuk keramaian untuk sementara waktu, untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Khalwat sendiri memilki konotasi positif yang mana dapat dimaksudkan untuk menghindari segala sesuatu hal yang negatif yang tumbuh dari dalam diri kita, maupun yang muncul dari luar diri kita.


         Maka jika kita kaitkan hal tersebut dengan kondisi yang kita warga masyarakat dunia sedang hadapi dan alami saat ini berupa wabah pandemi covid 19 sangatlah dibutuhkan sekali untuk kita terapkan. Dimana hal tersebut merupakan salah satu cara yang efektif dan merupakan bentuk usaha yang sangat baik dan tepat guna memerangi berjihad melawan wabah pandemi covid 19 ini. Khalwat dan uzlah sendiri dalam hal ini dapat meredam dan juga mampu memutus persebaran rantai virus yang sifatnya sangatlah massif dari segi persebarannya. Oleh karenanya para pakar di bidang medis dunia menghimbau agar menerapkan cara-cara seperti khalwat dan uzlah ini, dimana konteks ini secara umum sering kita sebut maknanya sebagai bentuk isolasi, social distance, PSBB, ataupun lock down. Dimana contoh-contoh tersebut merupakan bentuk penafsiran khalwat dan uzlah dalam konteks tafsir dibidang wabah pandemi covid 19.


         Bahkan sering kita lihat pada saat ini baik didalam berita maupun dalam bentuk konkret adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah terkait dalam rangka menanggulangi dampak persebaran wabah pandemi covid 19, yang dari hari ke hari persebarannya sangatlah masif, maka beberapa upaya yang telah dilakukan pun bermacam-macam bentuknya seperti, menyelenggarakan proses kegiatan belajar mengajar di dunia pendidikan secara online, atau proses pembelajaran jarak jauh, memberlakukan kegiatan bekerja dari rumah bagi para pekerja, dalam hal ini pegawai karyawan, dan juga bahkan ditutupnya rumah-rumah atau tempat ibadah. Dimana hal tersebut tujuannya tidak lain adalah menghindari segala aktifitas yang dapat mengumpulkan orang banyak, dan memberlakukan protokol-protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memberlakukan pola hidup sehat, memberlakukan pola hidup bersih, rajin mencuci tangan, hindari kerumunan (aktifitas yang dapat mendatangkan orang banyak) dan lain sebagainya. Yang mana hal-hal semacam itu adalah bentuk khalwat dan uzlah sebagai ikhtiar kita dalam menghadapi, menangani, melawan, memerangi, berjihad, menanggulangi, menyikapi, yang dinamakan wabah pandemi covid 19 yang sangat amat-amat berbahaya pada saat ini. Yang mana larangan berkumpul mendatangkan orang banyak merupakan suatu bentuk persunyian, dan persepian khalwat yang sangat konkret dalam hal ini. Dimana upaya tersebut merupakan alat pemutus ataupun memangkas jalur-jalur saraf nadi persebaran wabah pandemi covid 19 yang sangat masif. Maka jika makna khalwat dan uzlah hanya diartikan sebagai upaya penyendirian, dan penyepian guna menghindari hiruk pikuk keramaian untuk kemudian melakukan amaliah ibadah seperti sholat, dzikir, wirid, saja semata-mata, maka hal itu anggapan yang sangatlah sempit.


         Walaupun dalam kegiatan suatu agama, khalwat dan uzlah ini dalam praktiknya menganjurkan kita agar selalu berdoa sepanjang waktu, guna melindungi dan menghindarkan kita dari wabah pandemi covid 19, namun disisi lain juga kita harus mengikuti petunjuk para pakar dibidang medis, juga mengikuti petunjuk himbauan protokol-protokol yang diberikan oleh pemerintah. Karena jika hanya tertuju dan terpaku pada usaha doa saja maka tidak akan berhasil jika tidak adanya bentuk suatu ikhtiar dalam hal ini, sama halnya seperti kita merasakan lapar, rasa lapar itu tidak akan hilang jika kita terus berdoa agar rasa lapar itu hilang dari perut kita, tanpa adanya usaha untuk memakan suatu makanan yang dapat mengenyangkan kita. Juga sama halnya ketika motor kita mengalami mogok, lantas kita tidak dapat terus-menerus berdoa agar motor kita tersebut dapat jalan kembali, tanpa adanya usaha untuk membawanya ke suatu bengkel motor ataupun tempat pom bensin guna membereskan motor kita yang mogok, ataupun mengisikan bensin untuk kemudian akhirnya motor tersebut dapat jalan kembali. Karena pada dasarnya doa, dzikir, dan wirid saja tidak dapat mengenyangkan perut kita, dan disisi lain tidak dapat memperbaiki motor kita. Maka kemudian dalam hal ini ibarat lapar, yang terpenting adalah makan, bukan doa agar supaya kita kenyang. Berdoa dalam hal ini memberi bobot pada nilai makan, dan bukan mengganti aktivitas makan. Pada dasarnya Tuhan memberikan kepada kita suatu kebebasan dalam menangani suatu problem yang kita hadapi katakanlah melalui tangan manusia sendiri, dalam suatu kerangka hukum alam (sunnatullah). Kitab suci tidaklah membicarakan soal teknis ilmu pengetahuan, melainkan kitab suci hanya membicarakan ide-ide moral juga spirit ilmu pengetahuan didalamnya. Begitupun jika kita soalkan mengenai wabah pandemi covid 19 ini, yang mana salah satu cara menanggulanginya bukan hanya soal hal-hal yang dianjurkan oleh agama seperti doa, dzikir, dan wirid saja, namun disisi lain juga harus menerapkan ataupun menggunakan metode saintifik. Pada intinya bukan hanya menyoal pada keyakinan dogma keagamaan saja, namun juga soal sains.


         Bahkan jika kita melihat suatu kegiatan-kegiatan keagamaan seperti tabligh akbar, doa bersama, pengajian umum, dan juga kegiatan-kegiatan agama lainnya. Maka dalam hal ini sangatlah baik sekali sebenarnya, karena tujuannya adalah melaksanakan doa bersama agar wabah pandemi covid 19 ini cepat hilang dari dunia. Namun juga disisi lain jika hal tersebut melanggar protocol-protokol yang sudah ditetapkan dengan mengumpulkan banyak orang yang tidak terkendali, maka dalam hal ini juga sesungguhnya secara tidak langsung telah melawan sunnatullah. Yang mana hal tersebut menurut ilmuwan adalah perbuatan hal sembrono, karena melawan ilmu pengetahuan, dan juga dikatakan telah menghina sains. Maka dari itu kemudian kita berlindung kepada Allah SWT dari suatu godaan-godaan imajinasi keagamaan yang berlawanan dengan ilmu pengetahuan juga sebaliknya. Bahkan ketika ulama mengeluarkan fatwa agar tempat rumah ibadah dalam hal ini terutama masjid agar ditutup sementara waktu, sungguh kebijakan tersebut sangatlah rasional sekali walupun disisi lain masih ada saja sebagian orang yang tidak menyetujui kebijakan tersebut, dengan kata lain masih percaya kepada keyakinan imajinatifnya, yang mana akhirnya mengabaikan perintah akal sehat yang dimilikinya. Karena pada dasarnya Tuhan telah memberikan kita akal bukan sebagai barang simpanan yang selalu disegel dan tidak digunakan.


         Dengan demikian baik khalwat maupun uzlah merupakan suatu doktrin tasawuf yang seharusnya kita praktikan atau kita implementasikan guna membendung dan memutuskan mata rantai persebaran wabah pandemi covid 19 yang persebarannya kian hari kian sangat masih, karena dengan kita menerapkan khalwat dan uzlah, secara tidak langsung bahwasanya kita telah menggunakan kemampuan akal sehat kita dalam berpikir guna mengupayakan dalam menangani covid 19 ini. Karena dengan berkhalwat dan beruzlah kita juga dapat bertaqarrub, bertafakkur, berdzikir, wirid dan melakukan amaliah ibadah lainnya yang dapat mendekatkan diri kita kepada Allah SWT, dan juga kita melakukan usaha ikhtiar lainnya, baik itu dirumah, dikantor, maupun ditempat lain tanpa harus mendatangkan dan mengumpulkan orang-orang banyak katakanlah kemruyuk. Percayalah bahwa penerapan khalwat dan uzlah tersebut dapat efektif dalam menurunkan dan menghambat persebaran wabah pandemi covid 19, bahkan juga pada akhirnya bisa menghilangkan covid 19 ini dari dunia.

Kesimpulan

      Apa yang telah dibahas beberapa pembicaraan diatas terkait dengan munculnya suatu wabah pandemi covid 19 ini, yang mana dapat disimpulkan bahwa cara menanggulangi, dan juga cara menyikapinya terdapat bermacam-macam sudut pandang dari berbagai macam kalangan seperti pandangan orang awam, politikus, psikolog, biolog, ekonom, seajarawan, agamawan (alim ulama, fuqaha, mufasir, mutakalimin, sufi), para agamawan lain, filsuf, pakar dibidang medis, dan pandangan-pandangan lain sebagainya. Bahkan tak lupa pula dalam hal ini pandangan dari kaum sufi sendiri sesuai apa yang telah di bahas dalam pembahasan tulisan ini. Yang mana kaum sufi sendiri dalam memandang adanya suatu wabah pandemi covid 19 ini dalam segi cara menanggulangi dan menyikapinya sendiri tidak tertuju ataupun terpatok terhadap suatu praktis amaliah ibadah saja dengan melakukan hal-hal seperti dzikir,wirid, atau doa semata-mata, seperti pemahaman yang kita ketahui tentang apa yang sering dilakukan oleh para sufi, tanpa melakukan suatu ikhtiar usaha lain seperti yang telah dihimbau oleh kalangan-kalangan yang tugasnya terkait dengan penanganan wabah pandemi covid 19, seperti menerapkan protokol-protokol kesehatan, sosial distance, PSBB, lock down, menerapkan pola hidup sehat dan bersih, menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan lain sebagainya.
      Bahwasanya apa yang telah dilakukan oleh kalangan kaum sufi dalam menanggulangi dan menyikapi wabah pandemi covid 19 ini sangatlah sudah tepat dan bijak, dari mulai cara menyikapi dan menafsirkan ujian tersebut dengan baik hingga mengubah metode cara yang biasa dilakukan seperti praktik khalwat dan uzlah dengan menjidakannya suatu metode yang pada akhirnya akan merujuk kepada suatu aktivitas yang sangat efektif dalam menanggulangi dan menyikapi covid 19 tanpa mengubah nilai keaslian dari khalwat dan uzlah sendiri, dimana hal tersebut dapat menekan dan menghambat persebaran dari pada covid 19 yang persebarannya setiap hari sangat masif, dengan begitu semoga wabah pandemi covid 19 ini segera berlalu dan berakhir secepatnya amiin.      

                                                       

     DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun