Referensi:
Hasanudin, D. H. (2018). Fintech Syariah: Paradigma Baru Bisnis dan Keuangan Digital. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sardar, Z., & Sardar, A. (2017). Islamic Fintech: The Rise of a New Frontier. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Yusuf, M., & Efendi, A. (2019). Ekonomi Digital Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Jaelani, A. (2018). Fintech Syariah dan Pemberdayaan Ekonomi Umat: Studi Kasus GO-JEK Syariah. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 9(2), 232-248.
Kurniawan, H., & Sitorus, R. (2020). Peran Sistem Pembayaran Digital Dalam Ekonomi Syariah. Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking, 4(1), 37-50
Catetan: Artikel ini hanya memberikan gambaran umum tentang pembayaran digital menurut pandangan Islam. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan konsultasi hukum yang akurat, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau pakar keuangan syariah yang berkompeten.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H