Mohon tunggu...
Sela Aprilia
Sela Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Masih terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembayaran Digital dalam Pandangan Islam: Mengintegrasikan Teknologi dan Prinsip-Prinsip Keuangan Syariah

31 Mei 2023   12:49 Diperbarui: 31 Mei 2023   15:07 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Referensi:

Hasanudin, D. H. (2018). Fintech Syariah: Paradigma Baru Bisnis dan Keuangan Digital. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Sardar, Z., & Sardar, A. (2017). Islamic Fintech: The Rise of a New Frontier. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Yusuf, M., & Efendi, A. (2019). Ekonomi Digital Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Jaelani, A. (2018). Fintech Syariah dan Pemberdayaan Ekonomi Umat: Studi Kasus GO-JEK Syariah. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 9(2), 232-248.

Kurniawan, H., & Sitorus, R. (2020). Peran Sistem Pembayaran Digital Dalam Ekonomi Syariah. Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking, 4(1), 37-50

Catetan: Artikel ini hanya memberikan gambaran umum tentang pembayaran digital menurut pandangan Islam. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan konsultasi hukum yang akurat, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau pakar keuangan syariah yang berkompeten.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun