Referensi:
Hasanudin, D. H. (2018). Fintech Syariah: Paradigma Baru Bisnis dan Keuangan Digital. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sardar, Z., & Sardar, A. (2017). Islamic Fintech: The Rise of a New Frontier. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Yusuf, M., & Efendi, A. (2019). Ekonomi Digital Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Jaelani, A. (2018). Fintech Syariah dan Pemberdayaan Ekonomi Umat: Studi Kasus GO-JEK Syariah. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 9(2), 232-248.
Kurniawan, H., & Sitorus, R. (2020). Peran Sistem Pembayaran Digital Dalam Ekonomi Syariah. Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking, 4(1), 37-50
Catetan: Artikel ini hanya memberikan gambaran umum tentang pembayaran digital menurut pandangan Islam. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan konsultasi hukum yang akurat, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau pakar keuangan syariah yang berkompeten.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI