JADI BAGAIMANA MENURUT KALIAN, SIAPA YANG AKAN DI UNTUNGKAN DENGAN KEBIJAKAN INI?
INGAT: PPN beda dengan PPH, artinya setiap orang akan terkena PPN 12% di setiap pembelian barang yang ada pajaknya.
SUMBER:
Putri, I. M. (2024). KENAIKAN PPN12% DAN DAMPAKNYA TERHADAP EKONOMI. Jurnal Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi, 938.
Tarmizi. (2023). Peningkatan Tarif PPN Indonesia: Dampak Sosial Ekonomi dan Potensi yang Belum Terserap. Jurnal Ekonomi Indonesia, 66.
Penyusun Redaksi: Faridatun Niqmah
(Departemen Literasi, Kajian dan Diskusi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H