Mohon tunggu...
Sekolah Desa
Sekolah Desa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mendorong Pelayanan Informasi di Desa

11 Juni 2015   15:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:06 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengidentifikasi Informasi

2. Informasi yang wajib diumumkan serta merta

3. Informasi yang yang wajib tersedia setiap saat

4. Informasi yang dikecualikan

“UU No 14/2008 adalah bentuk pengakuan negara atas ketersediaan, pemanfaatan, dan penyebarluasan informasi berdasarkan konstitusi,” terang Ibad.

Untuk itulah, KIP selayaknyaa dipamahi sebagai sebuah pelayanan. Artinya, pelayanan dilakukan secara sadar, terencana, fokus dan ada yang menangani. Yulianti, selaku kader Pembaharu Desa sekaligus Sekretaris Desa Tunjungtirto mengungkapkan minimnya pengetahuan perangkat desa tentang keterbukaan informasi. Hal senada juga diungkapkan oleh Abdul Karim selaku Kepala Desa Kucur. Menurut Karim, ia pun baru mengetahui adanya UU KIP sejak 2008.

“Sebelumnya desa belum pernah mendapatkan pengetahuan tentang prosedur keterbukaan termasuk jenis-jenis informasi yang disampaikan,” terang Karim.

Praktik-praktik keterbukaan informasi di desa biasanya dilakukan melalui musyawarah desa atau menempelkan pengumuman di papan informasi. Hanya saja, menurut Yulianti, ia selaku Sekretaris Desa belum mengetahui jenis-jenis dan dalam bentuk apa saja informasi bisa disampaikan. Tantangan di desa, informasi dikuasai oleh orang-orang tertentu dan belum terdokumentasi dengan baik.

Mengidentifikasi jenis-jenis Informasi publik.

Pada pelatihan kali ini, para kader pembaharu desa mulai mengidentifikasi jenis-jenis informasi yang ada di desa. Mereka membedakan jenis informasi dalam dua hal, dikuasai dan tersedia serta dikuasai tetapi belum tersedia. Data-data tentang desa kemudian ditata berdasarkan jenis, penanggunjawab, dan kategori berkala, serta merta, tersedia setiap saat atau dikecualikan.

Kalau supra desa belum bisa menunjukkan keterbukaan informasi sbg sebuah pelayanan. Beranikah desa menjadi contohnya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun