Daun Kratom (Mitragyna speciosa Korth.) telah menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Pemerintah Indonesia berencana mengekspor daun kratom sebagai komoditas herbal, namun tampaknya rencana ini masih menjadi perdebatan. Rencana ekspor daun kratom dari Indonesia masih menjadi perdebatan karena beberapa alasan, diantaranya adalah adanya  kandungan senyawa opiate yang bersifat psikoaktif serupa morfin, bisa bikin kecanduan. Seperti apa sih tanaman Kratom itu ? Mari kita kulik lebih dalam !
Mirip Kopi
Kratom merupakan tumbuhan asli di Tuana Tuha, Kalimantan Timur. Tanaman ini masih banyak ditemukan tumbuh liar di beberapa wilayah Indonesia, Thailand, Malaysia, dan Papua Nugini. Dan saat ini kratom juga banyak dibudidayakan di Amerika Serikat dan Eropa.
Kratom merupakan tanaman liar yang tumbuh baik pada lahan basah atau lembap dan subur dengan paparan sinar matahari penuh. Tanaman ini memiliki akar tunggang, batang lurus, beranting, berkayu, berwarna abu-abu. Daunnya hijau tua mengkilap, bentuknya bulat telur melancip dengan panjang 14-20 cm dan lebar 7-12 cm, pupus daun mudanya cenderung berwarna kemerahan.
Kratom dan kopi berasal dari famili yang sama, yaitu Rubiaceae. Bentuk daun keduanya memang hampir mirip, tapi daun kratom memiliki ukuran yang lebih besar dibandingkan daun kopi dan warna hijaunya lebih tua dan lebih mengkilap.
Pereda Sakit
Sebagai komoditas ekspor, tentu ada nilai manfaat dari daun tanaman ini sehingga banyak dibutuhkan orang. Secara tradisional, daun kratom telah dikenal sebagai obat pereda rasa sakit (bersifat analgesik). Selain itu, daun kratom juga biasa dipakai untuk mengobati luka bakar. Dengan kata lain, daun ini bisa berperan sebagai antiinflamasi serta relaksasi bagi otot.
Daun kratom memiliki kandungan aktif yaitu alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Kedua bahan aktif ini memiliki efek sebagai obat analgesik atau pereda rasa sakit. Selain itu, daun kratom juga mengandung senyawa metabolit sekunder yaitu alkaloid, saponin, flavonoid, triterpenoid, dan derivat glikosida.
Meski memiliki banyak manfaat, penggunaan daun kratom harus dengan pengawasan karena memiliki potensi efek samping dan ketergantungan. Pada dosis rendah hingga sedang (1-5 miligram), ekstrak daun ini memiliki efek stimulan yang menyenangkan. Namun, pada dosis yang lebih tinggi (5-15 miligram), kratom memberikan gejala seperti senyawa opiat, yaitu analgesik dan sedasi. Ini sangat berbeda dengan efek yang diberikan oleh kopi, jauh lebih bikin orang jadi kecanduan.
Kontroversif
Perdebatan mengenai layak-tidaknya daun Kratom sebagai komoditas ekspor diawali ketika United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengklasifikasikan kratom sebagai New Psychoactive Substance sejak 2013. Menyusul kemudian Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia merekomendasikan kratom untuk masuk ke dalam narkotika golongan 1. Dari situlah lalu Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyatakan bahwa Indonesia masih belum diperbolehkan mengekspor kratom. Hal ini menjadi alasan penelitian khusus dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memastikan apakah tumbuhan tersebut layak konsumsi atau tidak. Untuk sementara diperoleh kesimpulan bahwa daun Kratom berpotensi membahayakan kesehatan. Meski bermanfaat, daun kratom juga bisa menimbulkan efek samping seperti infeksi Salmonella dan efek kecanduan.
Anehnya, meski masih kontroversif, produk olahan daun Kratom tampaknya diperjual belikan bebas di pasar dalam negeri. Dari sebuah platform online marketplace, saya memperoleh data penawaran dengan harga yang bervariasi. Berikut adalah beberapa referensi harga daun kratom di Indonesia:
Bubuk daun kratom super white A+ 1kg - 250gr dijual dengan harga Rp30.000
Bubuk daun kratom 1KG - Nano dijual dengan harga Rp.69.999
Kratom/ Keratom/ Daun Purik Grade A+ Asli Kalimantan dijual dengan harga Rp.75.000
Kratom super green 1 kg bubuk daun purik jongkong kapuas hulu dijual dengan harga Rp.50.000
U756 PROMO KRATOM BUBUK DAUN PURIK SUPER GREEN RED 1KG - Merah dijual dengan harga Rp.97.000
Untuk harga sebuah produk berbahan baku dedaunan tanaman lokal, tampaknya sudah tergolong fantastis bukan?
Regulasi yang Tepat
Tentu sangat disayangkan bahwa Indonesia memiliki potensi komoditas lokal layak ekspor tetapi masih belum bisa menjualnya. Betapa banyak transaksi ekspor yang mestinya bisa menambah devisa negara tetapi terhambat. Betapa banyak pula kesempatan bisnis pertanian yang tertunda. Mengingat tanaman Kratom adalah tanaman asli lokal yang mudah sekali dibudidayakan di Indonesia. Jika ekspor tidak terhambat, tentu lapangan kerja juga akan terbuka lebar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Maka dari itu, mari kita dorong pemerintah agar segera melakukan penanganan dengan membuat regulasi yang tepat untuk memastikan penggunaannya aman dan tidak disalahgunakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H