Mohon tunggu...
Andri
Andri Mohon Tunggu... -

Perduli

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bingung dengan RUU Pilkada

1 Oktober 2014   14:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:50 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelumnya saya minta maaf jika apa yang akan saya katakan kurang tepat.

Saya bukanlah ahli hukum dan saya tidak tahu kemana harus bertanya (maka saya memilih kompasiana) tetapi cukup prihatin dengan apa yang terjadi berkenaan dengan UU Pilkada langsung.

Pada WaspadaOnline tertulis "Pemerintah dinilai sudah setuju karena dalam sidang paripurna tersebut hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi"

Maka mengingat:


  1. Bapak Presiden SBY telah berulang kali kemudian menyatakan bahwa Beliau menginginkan Pilkada Langsung dan tidak setuju dengan Pilkada DPRD.
  2. DPR sendiri telah mengubah RUU yang diajukan pemerintah dari yang semula Pemilihan Gubernur oleh DPRD sedangkan Walikota/Bupati lewat pilkada langsung


Yang ingin saya ketahui adalah: Dapatkah Bapak Presiden juga mengubah/menarik/menyatakan-ketidak-setujuan RUU tersebut baik secara langsung ataupun lewat perwakilan, dalam hal ini mendagri. (Ataukah DPR dapat mengubah apa pun RUU pemerintah sedangkan pemerintah tidak berdaya apa pun begitu RUU masuk?)

Jika memang Presiden dapat menarik kembali RUU tersebut (misalnya Presiden tidak setuju dengan opsi atau gubahan RUU DPR, atau berubah pikiran sebelum RUU disetujui) yang ingin saya ketahui adalah apa yang dikatakan perwakilannya (Gamawan Fauzi) setelah mengetahui (paling tidak melalui media masa) keinginan Presiden untuk Pemilu Langsung dan ketidak setujuan dengan pilkada DPRD? Diam saja? atau malah mengatakan tidak bisa ditarik-kembali/ditidak-setujui/tidak-bisa-menarik-diri-maupun-perwakilannya?

Jika memang demikian, karena untuk hal yang dianggap sangat penting oleh Presiden, Presiden mendapat keterangan yang keliru, sehingga membuat keputusan yang sangat bertentangan dengan tujuan/kebijaksanaan Presiden, dapatkah/wajarkah Presiden membatalkan UU tersebut?

Misalnya dengan PERPPU seperti yang sedang dicoba sekarang? atau adakah cara lain? Mengingat seharusnya ini berarti secara pelaksanaan, pihak pemerintah tidak setuju dengan RUU yang seharusnya baru menjadi sah jika disetujui kedua belah pihak.

Hal lain yang ingin saya ketahui adalah berhubungan dengan Ibu Nurhayati Ali Assegaf dan keterangan sebagian anggota demokrat setelah walk out. Yaitu:


  1. Sepertinya sebagian anggota yang walk out berpikiran bahwa tindakan tersebut telah mendapat persetujuan Bapak Presiden SBY. Dan sebagian bahkan telah bertanya. Yang ingin saya ketahui adalah apakah Ibu Nurhayati seketika itu juga menkonfirmasi bahwa itu bukanlah atas persetujuan apalagi perintah dari beliau? Atau ibu Nurhayati tidak memberi pernyataan apapun? Atau malah memberi jawaban terbalik?
  2. Apa yang membuat Ibu Nurhayati berpikir bahwa walk out akan menguntungkan demokrat? Apakah ada aturan yang membuat walk out bisa menguntungkan demokrat? Atau apakah walk out di DPR memang biasanya menguntungkan pihak yang walk out? Ibu Nurhayati juga ber-argumen bahwa andai PDI-P, PKB, dan Hanura ikut walk out, maka hasilnya akan menguntungkan kalian. Bagaimana penjelasannya? Apakah ini tidak semakin menguntungkan Koalisi Merah Putih? Dan apa-apa saja yang telah dilakukan Ibu Nurhayati untuk membuat pihak PDI-P, PKB, dan Hanura ikut walk out? Jika tidak ada, lalu bagaimana ibu Nurhayati bisa beralasan: "jika saja mereka ikut walk out"? Ibu Nurhayati tentu saja boleh memiliki pemikiran sendiri, tapi sebagai ketua fraksi bukankah sudah sepatutnya pemikiran tersebut bisa dipertanggung jawabkan.
  3. Ibu Nurhayati beralasan bahwa Bapak Presiden SBY tidak dihubungi karena berbeda waktu. Saya kesulitan mencari tahu pada pukul berapa demokrat walk out dan dimana tepatnya Bapak Presiden saat itu. Hanya saja secara garis besar, walk out dilakukan pada malam hari, sementara di tempat Bapak SBY sepertinya sedang siang. Benarkah demikian? Jika benar bukankah justru itu merupakan waktu yang tepat untuk berkonsultasi dengan Presiden. Bagaimana penjelasannya?


Saya juga mempertanyakan sikap demokrat yang tidak memberi sanksi pada Ibu Nurhayati. Apakah ini tidak membuat orang berprasangka macam-macam?

Mohon maaf jika ada tulisan yang tidak sesuai. Semoga tulisan tersebut tidak membuat keadaan menjadi lebih suram.

Terima kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun