Mohon tunggu...
Politik

Polda Jateng Tetapkan Tersangka Dokumen Palsu

1 Maret 2017   15:37 Diperbarui: 1 Maret 2017   15:44 997
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak 26 Desember 2016, Polda Jawa Tengah melakukan penyidikan terkait laporan warga tentang dugaan pemalsuan tanda tangan dan pekerjaan yang tidak sesuai dalam berkas gugatan izin lingkungan pabrik Semen Rembang. Beberapa nama fiktif ditemukan masuk ke barisan dari jumlah 2.501 nama warga yang menolak pabrik semen. Sebut saja nama Saiful Anwar bertempat tinggal di Manchester dengan pekerjaan sebagai Presiden RI tahun 2025. Ada lagi warga tertulis bernama Zaenal Mukhlisin bekerja sebagai Power Rangers.

Daftar nama fiktif tersebut tertuang dalam bukti P37A, tanggal 10 Desember 2014 dalam lampiran putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 99PK/TUN/2016. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo  yang awalnya mengungkapkan keganjilan sejumlah nama beserta identitas warga yang tidak jelas tersebut ke publik.

Kini, Polda Jawa Tengah telah menetapkan seorang aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Joko Prihanto, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang dijerat dengan pasal 263 KUHP. Joko Prihanto ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu dan pemeriksaan selama beberapa jam pada senin, tanggal 27 Febuari 2017 kemarin. Terdapat lima orang lainnya yang juga diduga tersangka dan nantinya akan pula dilakukan pemanggilan dalam waktu dekat.

Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo menilai penetapan tersangka kepada para aktivis penolak pabrik semen ini dianggap sudah tepat dan memang sepatutnya mendapatkan hukuman atas tindak pidananya. Pasalnya, dokumen palsu tersebut yang menjadi dasar hakim Mahkamah Agung untuk menerima gugatan warga kontra Semen Rembang pada tahun 2014. Ulah dan perbuatan para aktivis ini sudah mempermainkan hukum dan uang rakyat sebanyak Rp. 4,97 triliun, ribuan nasib tenaga kerja serta masa depan Rembang.

Penyidikan yang dilakukan Polda Jateng perlu untuk dikembangkan guna mendapatkan motif sesungguhnya. Jadi tidak hanya sebatas pada pemalsuan dokumen saja. Banyak pihak berkeyakinan bahwa kasus pemalsuan dokumen ini pasti memiliki kepentingan dan tujuan lainnya. Selain itu, siapa aktor utama penolakan Semen Rembang yang merancang dibalik layar juga perlu diungkap oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian Jateng diharapkan dapat bersikap aktif lagi untuk menelusuri motif lain di balik penolakan pabrik Semen Rembang. Kasus ini dapat membuktikan bahwa legitimasi dari tuntutan penentangan pabrik semen di Rembang selama ini ternyata meragukan.

Hermawan juga mengaku memiliki fakta dari orang-orang yang selama ini bersikap menolak keberadaan pabrik Semen Rembang. Apalagi saat disodorkan data dokumen palsu tersebut mereka menjadi undur diri dan tidak mau lagi terlibat dalam aksi sebab merasa dibohongi.

Di sisi lain, beberapa pihak ada yang beranggapan bahwa langkah hukum yang ditegakkan atas dokumen palsu ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kubu pabrik Semen Rembang. Namun, yang perlu kita ingat bersama bahwa Polda Jateng melakukan penindakan sudah sesuai mekanisme kepolisian dan tindakan pemalsuan dokumen ini murni merupakan tindakan kriminal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun