Pada Jum’at Keliwon 16 Desember 2016, Kepolisian Daerah (Polda) Jateng melayangkan surat panggilan kepada Murtini salah satu anggota dari Kartini Kendeng yang menolak adanya pabrik Semen Indonesia di Rembang.
Murtini adalah salah satu petani yang dijadikan ‘icon’ dalam semua pergerakkan penolakan pabrik semen di Rembang. Pergerakkan Murtini tidak hanya selesai pada aksi cor kaki yang diadakan di depan istana negara Jakarta. Lebih lanjut, Murtini juga melakukan beberapa aksi seperti aksi mengiringi proses persidangan, aksi Kartini mencari Jokowi, aksi Long March Menjemput Keadilan, Aksi budaya Kupatan Kendeng hingga aksi menghantarkan surat undangan untuk mengadakan pembuktian kebenaran AMDAL.
Sikap ‘gesit’ Murtini dalam melakukan aksi penolakan terhadap pabrik semen Rembang ini terus dipupuk oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Hingga tiba surat panggilan Polda itu diterima oleh Murtini, Murtini dilaporkan oleh legal officer PT Semen Indonesia atas dugaan pemalsuan nama dan tanda tangan kesaksian penolakan yang dilakukan oleh kelompok kontra pabrik Semen Rembang.
Hingga saat ini, Murtini masih diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak Polda Jateng terkait kasus tersebut.
Sebenarnya, pada kasus ini yang menjadi perhatian bersama adalah siapa oknum yang memanfaatkan kepolosan Murtini. Sebagai petani desa, Murtini tentu tidak paham fasih apa itu perlawanan juga apa yang menjadi kepentingan.
Kepolosan Murtini tersebut dimaanfaatkan oleh pihak yang mengatasnamakan membela petani untuk menolak pabrik semen di Rembang. Pemeriksaaan terhadap Murtini ini tidak bisa disebut sebagai upaya pelemahan atas perjuangan warga Kendeng yang menolak pabrik semen di Rembang. Akan tetapi, lebih dari pada itu yang terpenting ialah Polda menemukan siapa dalang provokator sekaligus yang memanfaatkan petani-petani polos seperti Murtini ini untuk dijadikan ‘mainan’ dalam kepentingannya.
Keputusan Murtini salah atau tidak tentu tidak bisa dipastikan selama proses pemeriksaan berlanjut. Akan tetapi, segala hal yang berkaitan dengan pemalsuan ataupun penipuan yang merugikan masyarakat secara umum, telah ada undang-undang dan peraturan hukum yang harus dipatuhi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H