Mohon tunggu...
sekarsyauqina
sekarsyauqina Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UUD 1945 dan Negara Kesatuan

3 Februari 2025   06:58 Diperbarui: 3 Februari 2025   06:58 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UUD 1945 dan Negara Kesatuan
Indonesia sebagai sebuah negara, niscaya memiliki standar dasar dalam hal peraturan pemerintah dan landasan hukum yang mengatur segala aktivitas warga negaranya. Konstitusi diciptakan untuk memastikan bahwa semua waga negara mematuhi hukum yang berlaku. Konstitusi pertama kali dirancang pada tahun 1945, dan sejak itu telah menglami macam perubahan dalam struktur isinya.
 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) merupakan konstitusi negara Indonesia yang mencakup prinsip-prinsip mendasar negara, tata pemerintahan, dan hak-hak warga negara. UUD 1945 adalah pokok hukum yang paling utama di Indonesia. UUD 1945 terdiri dari Pembukaan UUD 1945 yang berisi rumusan Pancasila, yang menjadi landasan negara Indonesia. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah pedoman fundamental mengenai peraturan negara dan berfungsi sebagai fondasi hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Salah satu konsep utama yang terdapat dalam UUD 1945 adalah pendirian negara kesatuan. Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1946 yang menyebutkan "Negara Indonesia adalah sebuah republik yang berbentuk negara kesatuan." Ini mengindikasikan bahwa Indonesia merupakan negara yang tidak terpecah menjadi beberapaa negara bagian, tetapi satu kesatuan yang utuh, dengan pusat pemerintahan yang terpadu.
 
Segala kebijakan dan keputusan pusat bersifat mengikat bagi seluruh wilayah negara Indonesia dalam bentuk negara kesatuan yang disebutkan dalam hal ini. Pasal-pasal yang membahas hubungan antara pemerintah pusat dan daerah mengatur hal ini. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun