Nama:Titis Sekar Hardiyanti
NIM :2400010026
Prodi :Ekonomi Pembangunan
Mata Kuliah :Al-Qur’an dan Hadist
Kelas :A
Al Qur’an adalah senjata andalan Rasulullah saw yang diturunkan pertama kali oleh Allah SWT pada bulan Ramadhon yang tepatnya pada lailatul qadar yang tercantum pada surat al qodar ayat (1-5).
Apa saja urgensi dalam mempelajari Al Qur’an?
Urgensi dalam Mempelajari Al Qur’an adalah untuk ibadah. Al Qur’an adalah kitabullah yang membacanya akan dinilai ibadah. Nabi Muhammad saw pernah meriwayatkan, dengan bersabda:
“Bukanlah kukatakan alif-lam-mim itu satu huruf, tetapi alif satu huruf, lam satu huruf, mim satu huruf. Masing-masing huruf diberi pahala sepuluh kebajikan“.(Al Hadits )
Tidak seperti saat kita membaca bacaan lain membaca al-qur’an baik mengerti atau tidak mengerti artinya akan dinilai sebagai ibadah di sisi Allah SWT. Oleh karena itu sebagai hamba Allah kaum muslimin selayaknya kita setiap hari selalu membaca alqur’an dan mempelajari al-Qur’an serta mengajarkan al quran kepasa seseorang yang belum bisa membaca al quran karena mengajarkannya adalah ibadah yang sangat tinggi nilainya Rasulullah saw bersabda:
“Yang terbaik di antara kalian adalah yang mempelajari dan mengajarkan al-qur’an.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ashabus Sunan).
Apa definisi al quran?
Pengertian Al-Quran menurut istilah adalah kalamullah (firman Allah SWT) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara malaikat Jibril yang tertulis dalam mushaf-mushaf yang sampai kepada kita dengan jalan mutawatir dan membacanya menjadi ibadah.Ada juga makna makna yang terkandung dalam definisi alquran, sebagai berikut:
1.Al-Qur'an adalah kalamullah (yang isi nya merupakan firman ALLAH SWT yang di turun kan kepada Muhammmad SAW melalui malaikat jibril)
2. Al-Qur'an adalah mukjizat Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk bukti kenabian dan kerasulannya.
3. Al-Qur'an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW bukan karangan beliau.
4. Al-Qur'an merupakan bacaan mulia dan membacanya menjadi ibadah.
5. Al-Qur'an senantiasa dipelihara dari kesalahan dan pemalsuan.
6. Tidak ada seorang pun yang mampu membuat hal yang serupa dengan Al-Qur'an walau hanya satu surah.
Kedudukan al-quran?
Kedudukan Al-Quran sebagai kitab suci umat Islam sangat penting dalam kehidupan. Al-Quran merupakan kalam Allah SWT yang menjadikan petunjuk dan pedoman hidup manusia. Seluruh umat muslim harus pandai membaca Al-Quran dan memahami maknanya agar hidupnya sesuai dengan petunjuk yang diberikan Allah SWT. Kedudukan Al-Quran adalah sebagai sumber hukum Islam yang begitu penting bagi umat muslim. Al-Quran adalah dasar hukum Islam dan sumber syariat islam yang memiliki berbagai macam fungsi. Adapun kedudukan al-quran menurut 4 mazhab ,yaitu:
1. Imam Syafi’i
Menurut Imam Syafi’I kedudukan Al-Quran adalah sebagai sumber hukum Islam yang pertama dan yang paling pokok. Sehingga setiap mengeluarkan pendapat-nya Imam Syafi’i selalu mengikutsertakan nash-nash dari Al-Quran. Menurut Imam Syafi’i Al-Quran dan sunah berada dalam satu martabat yang adalah sama-sama berasal dari Allah SWT.
2. Imam Malik
Menurut Imam Malik, kedudukan Al-Quran adalah sebagai sumber hukum Islam bukanlah sebagai makhluk, karena kalam Allah SWT sendiri tergolong sebagai sifat Allah SWT. Imam Malik sangat menentang jika ada orang yang menafsirkan Al-Quran secara murni tanpa menggunakan atsar.Sehingga Imam Malik pun memberikan batasan tentang pembahasan Al-Quran ini agar dalam penafsirannya tidak dilakukan dengan sembarangan atau terjadi kebohongan.
3. Abu Hanifah
Menurut Imam Abu Hanifah kedudukan Al-Quran adalah sebagai sumber hukum Islam menempati posisi yang pertama. Di antara dalil yang menunjukkan pendapat dari Imam Abu Hanifah bahwa Al-Quran hanya maknanya saja, beliau mengatakan bahwa diperbolehkan untuk sholat dengan menggunakan bahasa Parsi, meskipun tidak dalam kondisi madharat. Namun hal ini akan diperuntukkan bagi mereka yang pemula dan tidak berlaku secara berkelanjutan. Sementara menurut pandangan Imam Syafi’i, meski orang tersebut bodoh, maka tidaklah boleh membaca Al-Quran dengan menggunakan bahasa lain selain bahasa Arab.
4. Ibnu Hambali
Menurut Ibnu Hambail kedudukan Al-Quran adalah sebagai sumber hukum Islam adalah yang utama kemudian dilanjutkan dengan sunah. Selain sebagai sumber, kedudukan Al-Quran juga adalah tiang bagi agama Islam. Di mana di dalamnya terkandung kaidah-kaidah yang tidak akan pernah mengalami perubahan sampai kapan pun. Selain itu, dalam Al-Quran juga terdapat berbagai hukum yang sifatnya umum dan pembahasan tentang akidah.
Fungsi Al-quran ?
Fungsi al quran di bagi menjadi 4 yaitu:
1.Al-Huda (Petunjuk)
Al-Quran berfungsi sebagai petunjuk Al-Quran menjadi petunjuk bagi manusia secara umum, petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa, dan petunjuk bagi orang-orang yang beriman.
2. Al-Furqon (Pemisah).
Fungsi Al-Quran adalah dapat memisahkan antara yang hak dan yang batil, atau antara yang benar dan yang salah. Di dalam Al-Quran dijelaskan beberapa hal mengenai yang boleh dilakukan atau yang baik, dan yang tidak boleh dilakukan s
3. Asyifa (Obat).
Al-Quran bisa menjadi obat penyakit mental di mana membaca Al-Quran dan mengamalkannya dapat terhindar dari berbagai hati atau mental. Meskipun Al-Quran hanya sebatas tulisan saja namun membacanya dapat memberikan pencerahan bagi stiap orang yang beriman.
4. Al-mau'izah (Nasihat).
Di dalam Al-Quran terdapat banyak pengajaran, nasihat-nasihat, peringatan tentang kehidupan bagi orang-orang yang bertakwa, yang berjalan di jalan Allah. Nasihat yang terdapat di dalam Al-Quran biasanya berkaitan dengan sebuah peristiwa atau kejadian, yang bisa dijadikan pelajaran bagi orang-orang di masa sekarang atau masa setelahnya.
4
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H