Mohon tunggu...
Sekar Fatimah
Sekar Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membuat orang senang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi tentang Pembatalan Perkawinan Akibat Manipulasi Identitas Ditinjau Al-Maslahah Al-Mursalah

5 Juni 2023   09:11 Diperbarui: 5 Juni 2023   09:16 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun                          : 2020

Review                        :

  • Pendahuluan 
  • Perkawinan  sebagai perantara menyatukan 2 hari yang berbeda, memberikan kasih sayang dan kepedulian antara laki-laki dan perempuan. Tujuan perkawinan dalam islam adalah untuk mdemenuhi petunjuk Allah SWT dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera, bahagia. Perkawinan diatur dalam UU no. 1 Tahun 1974 pada pasal 1. Perkawinan juga bisa batal jika tidak memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan. Pembatalan perkawinan disebut dengan fasakh yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 22.
  • Penulis melihat dan mengamati kasus yang terjadi lalu tertarik untuk meneliti pembatalan perkawinan akibat manipulasi identitas Putusan Nomor 469/Pdt.G/2019/PA.Wng, bahwasannya tidak ada rasa keterbukaan tentang termohon hamil dengan laki-laki lain, hal tersebut membuat pemohon merasa sakit hati telah tertipu, dari kasus yang dikemukakan untuk diketahui lebih lanjut serta mengetahui apa saja hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut, dengan menjadikannya sebuah skripsi bagi penulis. Serta dapat memberikan tambahan referensi bagi para pembaca dengan topik permasalahan yang sama.

  • Alasan memilih judul skripsi ini 
  • Alasan saya memilih skripsi dengan judul "Pembatalan Perkawinan Akibat Manipulasi Identitas Ditinjau Al-Maslahah Al-Mursalah  (Studi Putusan Nomor : 469/Pdt.G/2019/PA.Wng Di Pengadilan Agama Wonogiri )" ialah karena permasalahan yang di ambil dalam skripsi tersebut merupakan masalah yang saat ini banyak dihadapi oleh masyarakat.
  • Pembahasan Hasil Review 
  • Judul Penelitian          : Pembatalan Perkawinan Akibat Manipulasi Identitas Ditinjau Al-Maslahah Al-Mursalah  (Studi Putusan Nomor : 469/Pdt.G/2019/PA.Wng Di Pengadilan Agama Wonogiri)
  • Nama Penelitian          : Kharisma Mustika Arumdani
  • Universitas                  : Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta
  • Fakultas                       : Syariah
  • Program Studi             : Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah)
  • Tahun                          : 2020
  • Bab I
  • Skipsi ini merupakan bentuk perhatian dari penulis terhadap permasalahan yang ada saat ini. Pembatalan perkawinan dilihat dari segi yuridis pemalsuan surat perkawinan mempunyai 2 kemungkinan yaitu perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan surat palsu dapat dimintakan pembatalan dan apabila tidak dimintakan pembatalan maka status perkawinan tetap sah. Dengan demikian dapat diketahui konsekuensi pemalsuan surat perkawinan itu adalah kejahatan yang terjadi dalam hukum perdata yang diakhiri dengan hukum pidana yaitu melanggar ketentuan pasal-pasal dalam KUHPidana sebagaimana yang tercantum dalam pasal 253, 264, 266, 267, 268, 269, 270, 271, 274, 275 dan di tambah dengan pasal 242 tentang sumpah palsu dan keterangan palsu. Perkara tersebut diajukan pembatalan perkawinan karena adanya salah satu pihak yang merasa dirugikan dengan hal tersebut sehingga melakukan pembatalan perkawinan.

Salah satu syarat pendaftaran nikah yaitu dengan tes kehamilan dari pihak Puskesmas atau rumah sakit. Dari hasil tes tersebut seharusnya termohon dan pemohon mengetahui bahwa termohon dalam keadaan perawan atau sedang hamil. Akan tetapi dalam kasus ini pemohon tidak mengetahui bahwa termohon dalam keadaaan hamil dan termohon tidak mengatakan kepada pemohon bahwa dirinya dalam keadaan hamil dengan laki-laki lain. Dalam hal ini apakah tanaman melakukan manipulasi hasil tes kehamilan ataukah sengaja menyembunyikan kebenaran untuk mendapatkan status ayah untuk anaknya kelak.

Maka dari itu penulis mengamati dan melihat kasus tersebut dan merasa bahwa tidak ada rasa keterbukaan tentang termohon hamil dengan laki-laki lain hal tersebut membuat pemohon merasa sakit hati telah ditipu, dari kasus yang dikemukakan di atas untuk diketahui lebih lanjut serta mengetahui apa saja hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut maka dibuatlah skripsi ini.

  • Rumusan masalah :
  • 1. Bagaimana pertimbangan hakim dalam pembatalan perkawinan akibat manipulasi identitas pada perkara nomor 469/Pdt.G/2019/PA.Wng ?
  • 2. Bagaimana tinjauan Al maslahah Al mursalah terhadap pembatalan perkawinan akibat manipulasi identitas di pengadilan agama Wonogiri pada perkara nomor 469/Pdt.G/2019/PA.Wng ?
  • Tujuan Penelitian
  • Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam pembatalan perkawinan akibat manipulasi identitas pada perkara nomor 469/Pdt.G/2019/PA.Wng ?
  • Untuk mengetahui tinjauan Al maslahah Al mursalah terhadap pembatalan perkawinan akibat manipulasi identitas di pengadilan agama Wonogiri pada perkara nomor 469/Pdt.G/2019/PA.Wng ?
  • Manfaat Penelitian :
  • Pada skripsi ini penulis mengatakan terdapat 2 manfaat yaitu manfaat secara teoritis dan manfaat secara praktis. Untuk manfaat secara teoritis penulis berharap agar skripsi ini memberikan pemahaman dan pengetahuan dalam bidang ilmu hukum khususnya pada hukum perdata yang berkaitan dengan pemtalan perkawinan pada putusan Pengadilan Agama Wonogiri. Kemudian manfaat secara praktisnya yaitu agar skripsi ini dapat dijadikan pedoman ataupun rujukan bagi pembaca, dalam melakukan penelitian yang berkaitan dengan perkawinan khususnya pada hal pembatalan perkawinna pada analisis Putusan Pengadilan Agama.
  • Kerangka teori :
  • Dalam skripsi ini penulis memberikan pengertian dan penjelasan mengenai perkawinan, teori pembatalan perkawinan (fasakh), manipulasi, maslahah mursalah.
  • Model Pemelitian :
  • Jenis Penelitian :
  • Dalam skripsi ini penulis melakukan penelitian dengan dalam bentuk kepustakaan (Library Research) yaitu meneliti putusan yang terdapat pada nomor 469/Pdt.G/2019/PA.Wng. yang dikuatkan juga melalui hasil wawancara dengan Ketua Majelis dan ketua KUA.
  • Sumber Data :
  • Dalam skripsi ini penulis menggunakan dua jenis data sebagai sumbernya yaitu data primer dan juga data sekunder. Data primer ini berpacu pada hadil wawancara Ketua Majelis Hakim dan Kepala KUA. Lalu untuk data sekunder penulis menggunakan bahan pustaka yaitu berisi informasi yang ada dalam bahan primer. Sumber data sekunder ini mencakup buku, terbitan berkala, brosur, dan bahan non buku.
  • Teknik Pengumpulan Data:
  • Teknik yang digunakan dalam memperkuat pengumpulan data oleh penulis mengguankaan Teknik wawancara, dan dokumentasi.
  • Teknik Analisis Data:
  • Pada penulisan skripsi ini analisis data yang dilakukan difokuskan untuk memikirkan tentang data yang ada dan Menyusun stategi guna mengumpulkan data yang seringkali kualitasnya lebih baik.
  • Bab II
  • Pada bab II penulis membahas mengenai landasan teori dalam penelitian ini yang diantaranya ada pengertian perkawinan, pembatalan pernikahan (fasakh), manipulasi, dan penyembunyian.
  • Bab III
  • Pada bab ini penulis menyajikan deskripsi data yang mengacu pada rumusan masalah yang terdapat dalam Putusan Agama Wonogiri yaitu untuk mengetahui faktor penyembunyian kehamilan dengan laki-laki lain dalam kasus pembatalan perkawinan terhadap putusan nomor 469/Pdt.G/2019/PA.Wng tentang manipulasi identitas dan untuk mengetahui analisis hukum islam terhadap menikahi wanita hamil dengan laki-laki lain dalam putusan nomor 469/Pdt.G/2019/PA.Wng tentang manipulaso identitas.
  • Bab IV
  • Bab ini berisi tentang pemaparan hasil penelirian yang diperoleh oleh penulis dalam wawancara  dan dokumentasi. Hasil analisis yang diperoleh ialah menurut tinjuan al-maslahah al- mursalah pada perkara nomor 469/Pdt.G/2019/PA.Wng dengan menggunakan pendapat al-syatibi. Dan dapat disimpulkan bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim ada 2 hal yang penting yaitu Pertimbangan yang didasari dengan pembuktian dari 2 orang saksi yang diajukan oleh pemohon. Dimana dalam kesaksiannya dua orang ini mengaku bahwa termohon hamil dengan laki-laki lain setelah adanya pengajuan pembatalan nikah oleh pemohon. Serta dijelaskan juga mengenai penyebab terjadinya manipulasi identitas dalam perkawinan. Dalam skripsi ini juga dijelaskan mengenai syarat dapat berijtihad dengan menggunakan maslahah mursalah. Dalam skripsi ini dapat disimpulkan bahwa maslahah yang digunakan berupa aspek-aspek daruriyyah yang menjadi dasar hukum untuk mencari kebutuhan umat manusia dengan menggunakan agama, jiwa, dan akal manusia sebagai mencaro sumber hukum, yang disempurnakan dengan menggunakan hajjiyah dalam bentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara keburuhan manusia, dan dilengkapi dengan tahsiniyyah senbagai keluasan kemaslahatan.
  • Bab V
  • Pada bab ini berisikan kesimpulan dari bab-bab yang telah ada sebelumnya. Dan menjelaskan mengenai jawaban dari rumusan masalah yang ada serta saran yang dapat digunakan sebagai acuan dikemudian hari. Kesimpulan dan jawaban dari rumusan masalah yang ada ialah mengenai pertimbangan hakim dalam putusan pembatalan perkawinan nomor 469/Pdt.G/2019/PA.Wng dan juga mengenai al maslahah mursalah dalam kehidupan dan kepentingan yang berkaitan dengan agama, jiwa, akan, keturunan, dan harta.

  • Rencana skripsi yang akan saya tulis 
  • Rencana skripsi yang akan saya tulis sebagai syarat mendapatkan gelar S.H adalah saya tertarik untuk mengambil analisis tentang campur tangan orang tua terhadap rumah tangga anaknya berujung pada perceraian. Karena bisa dilihat di Indonesia sendiri angka perceraian sangat tinggi untuk setiap tahunnya salah satu faktirnya yaitu karena campur tangan pihak ke3.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun