Mohon tunggu...
Sekar Fatimah
Sekar Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membuat orang senang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pada Kepo Gak Nih sama Perkawinan?

27 Maret 2023   20:58 Diperbarui: 27 Maret 2023   21:02 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perceraian merupakan perbuatan yang dibenci Allah. Lalu upaya yang kita lakukan untuk menghindari perceraian adalah yang pertama setiap masalah dalam rumah tangga diselesaikan secara bersama-sama, yang kedua setiap pasangan harus saling terbuka dengan pasangannya, menjaga komunikasi, yang ketiga menciptakan keluarga yang harmonis sejahtera dan rukun, menghindari kekerasan dalam rumah tangga.

Yang keempat suami atau istri wajib memberikan hak dan kewajibannya, yang kelima sama-sama membimbing keluarga agar sakinah mawadah dan warohmah, yang terakhir membesarkan, mengajarkan, dan mendidik, anak-anak mereka bersama-sama dengan baik.

Saya akan meriview buku yang saya baca,

Judul hukum perkawinan Islam di dunia islam modern

Penulis Mardani

Kesimpulan : hukum perkawinan berlaku di dunia islam bisa dalam hukum tertulis dan hukum tidak tertulis dan diatur tegas dalam Alquran dan hadis tujuan dari perkawinan yaitu untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, membentuk keluarga yang bahagia memperoleh keturunan yang sholeh dan sholehah membentuk ikatan batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai seorang suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga. inspirasi saya dengan membaca buku ini kita dapat lebih memahami menambah wawasan tentang peraturan perkawinan di berbagai negara.

Buku ini sangat penting untuk dipelajari bagi siapa saja, tidak harus muslim, kita juga dapat mengerti dan faham untuk apa saja yang tidak boleh dan boleh dalam perkawinan, dan persamaan maupun peerbedaannya di berbagai negara, buku ini sangat direkomendasikan untuk para pasangan yang akan melangsungkan perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun