Perceraian merupakan perbuatan yang dibenci Allah. Lalu upaya yang kita lakukan untuk menghindari perceraian adalah yang pertama setiap masalah dalam rumah tangga diselesaikan secara bersama-sama, yang kedua setiap pasangan harus saling terbuka dengan pasangannya, menjaga komunikasi, yang ketiga menciptakan keluarga yang harmonis sejahtera dan rukun, menghindari kekerasan dalam rumah tangga.
Yang keempat suami atau istri wajib memberikan hak dan kewajibannya, yang kelima sama-sama membimbing keluarga agar sakinah mawadah dan warohmah, yang terakhir membesarkan, mengajarkan, dan mendidik, anak-anak mereka bersama-sama dengan baik.
Saya akan meriview buku yang saya baca,
Judul hukum perkawinan Islam di dunia islam modern
Penulis Mardani
Kesimpulan : hukum perkawinan berlaku di dunia islam bisa dalam hukum tertulis dan hukum tidak tertulis dan diatur tegas dalam Alquran dan hadis tujuan dari perkawinan yaitu untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, membentuk keluarga yang bahagia memperoleh keturunan yang sholeh dan sholehah membentuk ikatan batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai seorang suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga. inspirasi saya dengan membaca buku ini kita dapat lebih memahami menambah wawasan tentang peraturan perkawinan di berbagai negara.
Buku ini sangat penting untuk dipelajari bagi siapa saja, tidak harus muslim, kita juga dapat mengerti dan faham untuk apa saja yang tidak boleh dan boleh dalam perkawinan, dan persamaan maupun peerbedaannya di berbagai negara, buku ini sangat direkomendasikan untuk para pasangan yang akan melangsungkan perkawinan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI