Mohon tunggu...
Sekar Fatimah
Sekar Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membuat orang senang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pada Kepo Gak Nih sama Perkawinan?

27 Maret 2023   20:58 Diperbarui: 27 Maret 2023   21:02 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa aja sih yang ada di perkawinan? Jadi di perkawinan itu ada prinsip, ada pencatatan perkawinan. Mau tau lebih lanjut ? Yuk baca selengkapnya

Apa sih pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia : Hukum perdata Islam di Indonesia adalah suatu aturan atau norma yang harus ditaati setiap warga yang beragama muslim yang kasusnya akan berhubungan dari orang ke orang. Dan juga berkaitan dengan perkawinan, jual beli, kebendaan, warisan, muamalah, wakaf, dan lain lain.

Di dalam hukum perdata islam terdapat perkawinan, apa sih itu perkawinan ?. perkawinan adalah hubungan antara manusia yaitu laki- laki dan perempuan yang diakui oleh masyarakat dan negara, untuk membentuk garis keturunan. Lalu apa saja Prinsip Perkawinan yang diatur pada UU No. 1 Tahun 1974 dan HKI ?

Prinsip Perkawinan UU No.1 Tahun 1974 ada 2 yaitu

1. Terdapat syarat perkawinan

  • Perkawinan yang dilakukan berdasarkan keinginan calon mempelai
  • Adanya izin dari kedua orang tua mempelai jika belum berumur 21 tahun
  • Usia kedua calon mempelai sudah memenuhi ketentuan yang ada
  • Kedua calon mempelai tidak memiliki hubungan darah (agar jika memiliki keturuna  tidak cacat)
  • Tidak terikat dengan orang lain (tidak ada hubungan suami istri di orang lain)

  • 2. Terjadi pencatatan perkawinan
  • Terdaftar oleh badan pencatatan sipil (PPN), ada suatu perkawinan ad bukti tertulisnya, dan juga agar tidak merugikan pihak manapun.

Prinsip dalam KHI

  • Kebebasan memilih pasangan : menikah tidak dipaksa oleh orang tua, artinya setiap orang wajib memiliki pasangannya masing-masing yang sesuai dan cocok dengan mereka, asal tidak bertentangan dengan syari'at islam.
  • Kesetaraan : pasangan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dan tidak saling unggul-unggulan. Semua pihak bekerja sama dalam ikatan cinta dan kasih sayang.
  • Mu'asyarah bi al-ma'ruf:  setiap pasangan memiliki hubungan yang baik, dan tidak melanggar aturan agama. Suami yang memperlakukan istrinya dengan bai.
  • Musyawarah : setiap pasangan mendiskusikan masalahnya bersama-sama, saling intropeksi, saling mengingatkan, saling memahami satu sama lain.
  • Saling menerima: setiap pasangan harus saling melengkapi dan menerima kelebihan dan kekurangan pasangannya. Saling membantu dan saling melengkapi,

Adapun hal yang melatar belakangi mengapa pernikahan tidak dicatatkan di depan PPN dan solusinya : Mungkin jika tidak terjadi pencatatan perkawinan karena  dari kedua pihak mempelai ada suatu hal contohnya pernikahan kontrak yaitu pernikahan yang hanya ada di dalam perjanjian dan memiliki batas waktu, tujuannya yaitu untuk melampiaskan hawa nafsu saja.  pernikahan beda agama pernikahan antara islam dengan kriten atau yang lain, yang dalam undang undang tidak dipernbolehkan, pernikahan siri pernikahan yang hanya diketahui oleh agama dan tidak tercatat di dalam buku nikah ataupun di dalam negara, dan lain-lain.

Jika tidak terjadi pencatatan perkawinan maka akan merugikan pihak perempuan dan anaknya, artinya jika terjadi problem dalam rumah tangga tidak bisa ditentukan karena tidak memiliki kekuatan hukum. Solusi agar tidak terjadi seperti itu maka perlu diadakan sosialisasi terkait pernikahan contohnya seperti pelatihan pranikah, pandangan pandangan dari masyarakat yang telah menikah, dan lain lain.

Mengapa pencatatan pernikahan harus dilakukan dan apa hikmah dari melakukan pencatatan pernikahan . Pencatatan perkawinan harus dilakukan karena agar suatu keluarga memiliki catatan garis keturunan, memiliki bukti tertulis, serta agar mendapatkan jaminan, jika terjadi sengketa dapat ditindaklanjuti, dan memiliki kekuatan hukum.

Hikmah melakukan pencatatan perkawinan agar tidak merugikan pihak manapun, baik dari pihak suami, istri, maupun untuk anak, mempunyai kekuatan hukum. Jika ada salah satu yang meninggal maka bisa mendapatkan hak waris, terdaftar dalam negara bahwa pasangan tersebut sudah menikah, terdapat status sosial untuk ibu bapak dan anaknya, dan pada pihak dapat mempertahankan pernikahannya di hadapan hukum.

Apa itu perkawiann wanita hamil ? Jadi Perkawinan wanita hamil menurut KHI dan para ulama, nikah saat hamil dianggap zina, dan dilarang menurut para ulama. Jika menurut KHI kawin hamil adalah kawin dengan seorang perempuan dalam keadaan hamil dengan laki-laki yang menjadi penyebab kehamilan tersebut atau bisa juga dengan laki-laki yang bukan menjadi penyebab wanita tersebut hamil. Tujuan dari perkawinan hamil untuk melindungi atau menutupi aib dari pihak perempuan maupun laki-laki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun