Mohon tunggu...
Sekar Fatimah
Sekar Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membuat orang senang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam

11 Maret 2023   22:42 Diperbarui: 11 Maret 2023   23:02 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

REVIEW TUGAS HUKUM PERDATA ISLAM INDONESIA 

Nama : Sekar Fatimah Nur Faizah

Nim : 212121208

Kelas : Hukum Keluarga Islam/ 4F

Judul      : HUKUM PERKAWINAN ISLAM Di Dunia Islam Modern

Penulis   : Mardani

Penerbit : GRAHA ILMU

Terbit     : 2011

Cetakan  : Pertama

Buku tulisan Mardani yang berudul Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Modern menjelaskan secara lengkap dan rinci tentang hukum yang mengatur perkawinan islam di dunia modern mulai dari pembahasan hukum, tujuan hukum perkawinan, tinjauan politik negara islam, pandangan ulama dan hukum perkawinan di dunia islam. Hukum perkawinan islam memang sangat penting untuk di pelajari terutama kita sebagai muslim agar kita dapat lebih memahami dan mengerti.

Hukum Perkawinan merupakan  hukum yang mengatur hubungan antara anggota keluarga. menurut sebagian para ulama Hanafiah "nikah adalah akad yang memberikan faedah kepemilikan untuk bersenang -senang secara sadar bagi seorang pria dengan seorang wanita, terutama guna mendapatkan kenikmatan biologis". Definisi perkawinan dalam fikih memberikan kesan bahwa perempuan ditempatkan sebagai objek kenikmatan bagi sang laki-laki. Bahkan mahar yang bermula ikhlas sebagai tanda cinta seorang laki laki juga dapat didefinisikan sebagai pemberian yang mengakibatkan halalnya seorang laki-laki berhubungan seksual dengan seorang wanita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun