Mohon tunggu...
Sekar HayyuWibowo
Sekar HayyuWibowo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Brawijaya program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengenal Pink Tax: Diskriminasi Harga Berbasis Gender Dalam Pemasaran

20 Desember 2023   06:19 Diperbarui: 20 Desember 2023   06:23 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak merupakan sebuah kewajiban warga Negara untuk menyerahkan sebagian dari kekayaan mereka ke kas Negara yang dikarenakan suatu kejadian, keadaan, dan perbuatan, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah dan bersifat dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari Negara secara langsung, kaarena tujuan pajak adalah kesejahteraan umum S. I. Djajadiningrat (2012:1).

Pajak ditetapkan untuk segala masyarakat yang memiliki penghasilan, tidak memandang jenis kelamin dan status sosial. Namun, jika dilihat-lihat terdapat perbedaan harga yang mencolok pada produk/jasa khusus perempuan dibandingkan lainnya. Fenomena inilah yang biasa disebut dengan pink tax, atau pajak gender.

Maka, apa sebenarnya pink tax itu? Bagaimana cara menghadapinya? Mari simak penjelasan di bawah ini!

Pengertian Pink Tax

Dikutip dari media The Balance Of Money, pink tax adalah kenaikan harga pada layanan khusus perempuan. Tak hanya layanan, fenomena ini banyak ditemui dalam produk keseharian, seperti shampoo, alat cukur, pelembab dan lainnya, dalam bidang layanan hal yang paling ketara ialah jasa potong rambut dan dunia fashion.

Namun perlu dipahami bahwa pink tax hanyalah sebuah istilah ketimpangan harga yang dialami produk-produk perempuan, tidak benar-benar pajak nyata yang diterapkan oleh pemerintah.

Cara Kerja Pink Tax

Melansir dari Jennifer Weis Wuff seorang pengacara dan wakil presiden untuk Brennan School of Justice di NYU School Law, pink tax dilihat sebagai penghasil uang oleh perusahaan swasta, maka dari perusahaan major atau bahkan minor yang memliki target market perempuan mengolah produk mereka dengan kesan mengistemewakan kaum perempuan. Karena itu prinsip pink tax bukanlah menjual barang atau jasa, melainkan memanfaatkan kesan exclusive dan istimewa untuk mengosongi kantong para perempuan.

Ciri-ciri Pink Tax

Keberadaan pink tax dapat diidentifikasi dengan beberapa hal yang familiar dalam kehidupan keseharian kita, yaitu warna. Perbedaan warna kemasan atau bahkan produk perempuan dengan yang lainnya sangat jelas beredar dipasaran. Perempuan diidentikkan dengan warna merah muda, atau pink, hal ini juga merupakan asal muasal penamaan pink tax.

Semisal dalam swalayan terdapat dua alat cukur, yang satu berwarna biru dan yang satunya berwarna pink. Secara sadar maupun tidak, warna biru langsung dikategorikan sebagai warna laki-laki, dan pink adalah warna perempuan. Padahal isi dan kegunaan produk tersebut sama. Namun harga yang ditetapkan selisih beberapa persen dengan produk perempuan lebih mahal.

Sebenarnya pun tidak ada strategi khusus dalam pemasaran produk pink tax ini, para perusahaan hanya mencari celah dengan membedakan tagline dan warna produk, kemudian stigma masyarakat yang telah terbentuk mewajarkan hal tersebut, karena pada dasarnya permasalahan pink tax ini sudah ada sejak lama dan mulai dianggap hal biasa.


Layanan Taksi Online dan Pink Tax

Walaupun terasa asing di Indonesia, bukti nyata pink tax itu ada dan sudah hidup berdampingan dengan kita. Contohnya penerapan pajak gender yang masih hangat diperbincangkan adalah sebuah peruasahaan taksi online yang meluncurkan layanan khusus wanita. Jika hanya sekilas memang terdengar seperti inovasi yang inovatif dan sangat meistimewakan wanita, sampai berada dititik fakta bahwa layanan ini menambahkan biaya layanan selain biaya taksi pada umumnya.

Layanan ini menawarkan mitra pengemudi yang dipilih secara khusus dan melalui pelatihan kepribadian demi kenyamanan para penumpang perempuan, dengan tingkat keamanan dan kenyamanan yang terjamin layanan ini berkata bahwa mereka memfasilitasi mitra pengemudi dan armada yang bersih dan wangi karena disertai wewangin khusus dari pihak perusahaan layanan, kemudian mitra pengemudi dipastikan tidak merokok yang aka selalu dicek menggunakan alat khusus.

Jika ditelaah layanan-layanan yang ditawarkan seharusnya sudah menjadi standar minimal dalam penawaran jasa, terutama taksi online yang dipastikan selalu membawa penumpang, bukan hanya dalam layanan khusus namun harusnya diterapkan dalam opsi regulernya juga, dan jika dipikir-pikir layanan tersebut di khususkan pada penumpang perempuan, padahal penumpang laki-laki juga perlu keselamatan dan kenyamanan selama di perjalanan.


Cara Menghadapi Pink Tax

Fenomena pink tax yang menuntut perempuan mengularkan uang bulanan lebih banyak dari laki-laki jika dibiarkan terus-terusan akan membuat sebuah ketimpangan. Bankrate mengatakan belum ada solusi nyata untuk mengatasi pink tax ini, tapi ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menghadapinya,

1. Menjadi Konsumen Yang Bijak Memilih dan Memilah

Membanding-bandingkan harga antara satu swalayan ke swalayan lain atau produk satu dengan produk lainnya. Hal ini dapat memotong budget pengeluaran bulanan kamu untuk produk-produk feminime hygine.

2. Menggunakan Produk Gender Netral

Produk gender netral adalah produk yang tidak mengkhususkan satu target, pada umumnya produk-produk gender netral ini dipatok harga yang lebih murah.

3. Membatasi Pengeluaran

tidak menggebu-gebu dalam belanja, membatasi pengeluaran dan belanja hal-hal yang dibutuhkan saja.

Karena pada intinya Pink tax merupakan strategi perusahaan swasta untuk menghasilkan uang dengan mengemas produk perempuan sebagai eksklusif dan istimewa. Identifikasi pink tax dapat dilakukan melalui perbedaan warna kemasan produk perempuan dan harga yang lebih tinggi, meskipun produk tersebut memiliki fungsi yang sama. Meskipun tidak ada strategi khusus dalam pemasaran pink tax, stigma masyarakat telah mewajarkan praktik ini. Dengan menjadi konsumen yang bijak dalam memilah barang, hal tersebut sudah merupakan pencegahan ketimpangan harga yang terjadi dan menjadi bentuk protes atas diskriminasi harga yang terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun