Mohon tunggu...
SEKAR AYU NINGRUM
SEKAR AYU NINGRUM Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA/I

Merupakan Mahasiswa Magister Komputer Pada Universitas Budi Luhur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Pemerintah untuk Penggunaan Teknologi Informasi yang Memiliki Etika dan Kebudiluhuran

1 September 2023   18:29 Diperbarui: 1 September 2023   18:35 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sekar Ayu Ningrum, Mahasiswi Magister Komputer Universitas Budi Luhur)

Pada masa sekarang ini kita pasti sudah tidak asing dengan istilah “Teknologi”, Tapi tahukah kamu dalam menggunakan teknologi juga dibutuhkan etika untuk menghindari segala macam permasalahan yang bisa timbul. Penggunaan teknologi yang tidak sesuai etika dapat memiliki dampak buruk yang signifikan pada seseorang, masyarakat, dan organisasi.

Sebelum itu mari kita bahas sedikit tentang etika dan teknologi, istilah etika berasal dari bahasa Yunani yakni ethos (tunggal) yang berarti tempat tinggal yg biasa, padang rumput, kandang habitat, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Dan juga ta etha (jamak) yang merupakan adat kebiasaan. Dalam kata lain, etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang benar, dan juga tata cara hidup, baik pada pribadi seseorang atau kepada masyarakat. Kebiasaan hidup yang baik ini diturunkan dari satu generasi ke generasi lain.

Sedangkan teknologi berasal dari kata technologia (bahasa Yunani) dengan techno yang artinya “keahlian” dan logia yang artinya “pengetahuan”. Dikutip dari Encyclopedia Britannica pada tahun 2015, teknologi merupakan penerapan pengetahuan ilmiah untuk tujuan praktis dalam kehidupan manusia atau perubahan dan manipulasi lingkungan manusia.

Era Industri 4.0 sering juga disebut dengan cyber physical system. Revolusi industri 4.0 atau revolusi industri keempat merupakan istilah yang umum digunakan untuk tingkatan perkembangan industri teknologi di dunia. Untuk tingkatan ini, dunia memang fokus kepada teknologi-teknologi yang bersifat digital. Namun demikian, perkembangan ini juga menghadirkan tantangan baru bagi kita terkait etika dan data privasi. Penggunaan teknologi seperti internet dengan tidak semestinya menyebabkan dampak negatif salah satunya Hacking.

Hacking merupakan Istilah hacker yang mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapasilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet disebut Cracker. Cracker memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal negatif. Aktivitas hacking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran. 

Dalam menghadapi tantangan ini, artikel ini akan membahas pentingnya etika dan privasi data dalam penggunaan teknologi informasi di era Industri 4.0. 

Etika Penggunaan Teknologi

Teknologi Informasi memiliki banyak manfaat, namun begitu juga memiliki pengaruh buruk. Banyak orang menyalahgunakan kemampuan mereka untuk melakukan perbuatan buruk dengan memanfaatkan teknologi informasi. Beberapa kasus yang muncul dalam penggunaan teknologi, antara lain, Broadband, Consumer, Rotection, Dispute, Resolution, Cultural diversity, Cybererime, E-Taxtation, Elektronic ID, Digital copyright, Domain names, E-Banking/ E-Finance, Network Security, Privacy, E-Contracting, Free Speech/Public Moral, IP-based Networks/IPv6, Digital divide, Market Access, Money Laundering, Standard seting, Spam, adan Wereless (Hendri, Ellington. 1998). Sebagai pengguna teknologi salah satunya teknologi internet, kita tidak bisa sembarangan dalam penggunaannya. 

Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam penggunaannya, antara lain:

  • Menggunakan fasilitas teknologi dengan baik dan benar.
  • Tidak masuk atau mengunjungi laman-laman ilegal.
  • Tidak membocorkan informasi orang lain.
  • Tidak merusak atau informasi milik orang lain.
  • Menggunakan alat-alat yang sesuai dengan standar.
  • Tidak menggunakan teknologi untuk melakukan segala sesuatu yang melanggar norma.
  • Tidak melakukan plagiasi dan mengakui hak cipta karya orang lain.
  • Selalu mencantumkan sumber Ketika mancari referensi, untuk menghindari plagiasi.
  • Memperhatikan tata bahasa dan etika dalam menghubungi orang lain.
  • Mengunjungi laman-laman resmi.

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Untuk melindungi kegiatan yang memanfaatkan media elektronik, pemerintah mengatur Undang - Undang terkait Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut dengan UU ITE, Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan media internet, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

Undang-undang ini merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi penggunaan dan pemanfaatan teknologi internet di Indonesia. Adapun fungsi dari UU ITE, yaitu :

  • Memberikan aturan kepada pengguna terkait transaksi elektronik dan informasi elektronik.
  • Memberikan perlindungan hukum dan hak cipta elektronik.
  • Memberikan perlindungan dari berbagai macam cybercrime.

Perbuatan yang Dilarang didalam UU ITE

Salah satu pertimbangan dalam pembentukan undang undang terkait informasi dan transaksi eletktronik (UU ITE), adalah pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi melalui pengaturan dan infrastruktur hukum sehingga pemanfaatan teknologi informasi dengan memperhatikan nilai sosial budaya dan agama dapat dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya.

UU No. 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan secara rinci apa saja perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam penggunaan teknologi informasi khususnya internet. Bagi siapa saja yang melanggar UU ITE berpotensi mendapatkan hukuman berupa denda hingga kurungan penjara. Adapun pasal-pasal yang dilarang didalam Undang-Undang Informasi dan Transaski Eletronik (UU ITE) sebagai berikut :

  • Pasal 27, Melarang perbuatan terkait konten asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan.
  • Pasal 28, Melarang perbuatan tentang penyebaran berita bohong SARA.
  • Pasal 29, Mengancam dan menakut-nakuti.
  • Pasal 30, Mengakses komputer orang lain dan meretas kemanannya.
  • Pasal 31, Melakukan intersepsi atau penyadapan.
  • Pasal 32, Mengubah informasi elektronik milik orang lain.
  • Pasal 33, Merusak sistem informasi.
  • Pasal 34, Membuat sandi kode akses orang lain secara ilegal (cracking).
  • Pasal 35, Mengubah informasi elektronik dan membuatnya seolah-olah asli.

https://www.pilarteknotama.co.id/13-jenis-cyber-crime-kejahatan-internet-yang-merugikan/Input sumber gambar
https://www.pilarteknotama.co.id/13-jenis-cyber-crime-kejahatan-internet-yang-merugikan/Input sumber gambar

Jenis – jenis Pelanggaran Etika Penggunaan Teknologi Informasi & Komunikasi 

  • Hacking/Cracking 

Hacking merupakan seorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainya tetapi tidak melakukan tindakan perusakan apapun, tidak mencuri uang ataupun informasi.

Cracker atau merupakan sisi gelap dari hacker yang memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai kerusakan dan juga melumpuhkan seluruh sistem komputer.

  • Piracy (Pembajakan)
  • Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software). Mengutip atau menduplikasi suatu produk kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Berikut merupakan jenis-jenis Piracy :
    • Fraud (Penipuan), merupakan kejahatan dengan cara melakukan manipulasi informasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi perusahan.
    • Data Forgery (Pemalsuan Data), Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memalsukan data pada data-data penting yang ada di internet. Dokumen ini biasanya dimiliki oleh suatu institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis penyimpanan web.
    • Pornografi dan Paedofilia, merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral. Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih menargetkan anak-anak (child phornography).
    • Computer Crime, merupakan kegiatan penyalah gunaan teknologi yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana atau sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak,computer crime dilakukan dengan tujuan merugikan pihak lain.
    • Illegal Contents, merupakan kejahatan siber yang dilakukan dengan cara memasukan data atau informasi tidak benar, mengganggu ketertiban umun, dan dapat dianggap melanggar hukum ke media internet.
    • Infringements of Privacy, merupakan kejahatan siber yang dilakukan dengan tujuan mengambil informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil dan imateril. Kejahatan ini biasa ditujukan untuk data yang bersifat terkomputerisasi atau computerized, contoh dari kasus ini yaitu informasi terkait nomor kartu kredit, nomor Pin ATM, dan informasi Kesehatan seseorang

Kesimpulan

Pemerintah melakukan berbagai macam cara agar membuat masyarakat dapat dengan nyaman dalam menggunakan media sosial dengan memberikan beberapa perlindungan untuk menghindari dampak negatif yang sekiranya bisa ditimbulkan dari penggunaan media sosial. Maka dari itu kita sebagai masyarakat dan juga pengguna teknologi khususnya media sosial harus memahami etika yang harus digunakan dalam penggunaannya. 

Apabila kita sudah mengerti dan menyadari akan pentingnya etika pada bidang teknologi khususnya media sosial maka kita tidak akan menyalah gunakan ilmu kita untuk melakukan sesuatu yang dapat memberikan dampak negatif terhadap orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun