Mohon tunggu...
Sekar Kingkin Nastiti
Sekar Kingkin Nastiti Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190171 - SM.G

Sekar Kingkin Nastiti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendayagunaan Zakat sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan

20 Mei 2021   21:14 Diperbarui: 20 Mei 2021   21:17 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Pemberian bantuan motivasi moril
Motivasi ini dapat dilakukan dengan pemahaman mengenai fungsi, hak, dan kewajiban sebagai manusia yang pada dasarnya diwajibkan untuk beriman, beribadah, bekerja, dan berikhtiar kepada Allah SWT.

b. Pelatihan usaha
Dalam melakukan pelatihan usaha, lembaga yang memberikan pelatihan akan memberikan pemahaman mengenai seluk beluk permasalahan yang ada dalam bidang kewirausahaan. Tujuan dari pelatihan usaha tersebut agar masyarakat yang akan mendirikan usaha produktif memiliki wawasan yang lebih luas dan menyeluruh sehingga akan memberikan motivasi yang lebih tinggi kepada calon usahawan.

c. Permodalan
Permodalan dengan bentuk uang akan menjadi hal yang paling penting dalam sebuah pendirian usaha. Namun dengan adanya pendayagunaan dana zakat yang juga didistribusikan dalam bentuk modal usaha dapat menjadikan salah satu keuntungan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Keberhasilan usaha yang dibiayai dengan menggunakan dana zakat akan menjadi faktor penentu keberhasilan lembaga amil zakat dalam pendistribusian zakat yang telah sesuai dengan sasaran. Oleh karena itu lembaga amil zakat akan terus melakukan pemnatauan dan juga pengawasan agar usaha yang didirikan dengan menggunakan dana zakat akan terus berjalan dan berkembang. Dengan itu dapat ditarik kesimpulan bahwa pendistribusian dana zakat dengan bentuk pendayagunaan zakat akan dapat dijadikan salah satu upaya pengentasan kemistinan yang efektif karena tidak hanya memberikan bantuan yang diwujudkan dengan bentuk kebutuhan pokok melainkan dengan pendayagunaan tersebut masyarakat yang kurang mampu juga akan mendapatkan penghasilan dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhannya.

C. Kesimpulan

Pendayagunaan zakat dapat dijadikan sebagi salah satu upaya pengentasan kemiskinan yang sangat efektif karena hal tersebut dilakukan dengan pendistribusian dana zakat yang dapat diwujudkan dalam bentuk modal usaha, dan dengan adanya pendayagunaan tersebut masayarakat yang kurang mampu dan tidak mempunyai pekerjaan dapat membuka usaha produktif dengan menggunakan modal usaha yang diberikan melalui pendayagunaan zakat tersebut, serta dengan asanya pendayagunaan kepada mustahiq akan memberikan tambahan penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan para mustahiq.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun