a. Pemberian bantuan motivasi moril
Motivasi ini dapat dilakukan dengan pemahaman mengenai fungsi, hak, dan kewajiban sebagai manusia yang pada dasarnya diwajibkan untuk beriman, beribadah, bekerja, dan berikhtiar kepada Allah SWT.
b. Pelatihan usaha
Dalam melakukan pelatihan usaha, lembaga yang memberikan pelatihan akan memberikan pemahaman mengenai seluk beluk permasalahan yang ada dalam bidang kewirausahaan. Tujuan dari pelatihan usaha tersebut agar masyarakat yang akan mendirikan usaha produktif memiliki wawasan yang lebih luas dan menyeluruh sehingga akan memberikan motivasi yang lebih tinggi kepada calon usahawan.
c. Permodalan
Permodalan dengan bentuk uang akan menjadi hal yang paling penting dalam sebuah pendirian usaha. Namun dengan adanya pendayagunaan dana zakat yang juga didistribusikan dalam bentuk modal usaha dapat menjadikan salah satu keuntungan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Keberhasilan usaha yang dibiayai dengan menggunakan dana zakat akan menjadi faktor penentu keberhasilan lembaga amil zakat dalam pendistribusian zakat yang telah sesuai dengan sasaran. Oleh karena itu lembaga amil zakat akan terus melakukan pemnatauan dan juga pengawasan agar usaha yang didirikan dengan menggunakan dana zakat akan terus berjalan dan berkembang. Dengan itu dapat ditarik kesimpulan bahwa pendistribusian dana zakat dengan bentuk pendayagunaan zakat akan dapat dijadikan salah satu upaya pengentasan kemistinan yang efektif karena tidak hanya memberikan bantuan yang diwujudkan dengan bentuk kebutuhan pokok melainkan dengan pendayagunaan tersebut masyarakat yang kurang mampu juga akan mendapatkan penghasilan dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhannya.
C. Kesimpulan
Pendayagunaan zakat dapat dijadikan sebagi salah satu upaya pengentasan kemiskinan yang sangat efektif karena hal tersebut dilakukan dengan pendistribusian dana zakat yang dapat diwujudkan dalam bentuk modal usaha, dan dengan adanya pendayagunaan tersebut masayarakat yang kurang mampu dan tidak mempunyai pekerjaan dapat membuka usaha produktif dengan menggunakan modal usaha yang diberikan melalui pendayagunaan zakat tersebut, serta dengan asanya pendayagunaan kepada mustahiq akan memberikan tambahan penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan para mustahiq.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H