Mohon tunggu...
Sehan Pahlevi
Sehan Pahlevi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kesejahteraan Sosial UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya adalah seorang mahasiswa jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial, di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mungkinkah Indonesia Dapat Melegalkan Ganja? Menilai Jejak Legalisasi Ganja di Amerika Serikat

10 November 2024   02:36 Diperbarui: 10 November 2024   04:18 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ganja, satu dari banyaknya jenis narkoba yang dilarang peredarannya di Indonesia. Ganja merujuk pada tanaman dengan nama latin Cannabis sativa yang sudah digunakan sejak ribuan tahun yang lalu untuk berbagai macam keperluan, seperti serat, obat-obatan, dan juga rekreasi. 

Ganja juga dikenal dengan beberapa nama seperti marijuana, grass, weed, pot, tea, mary jane dan produknya hemp, hashish, charas, bhang, dagga, dan sinsemilla. Ganja sendiri mengacu pada bagian atau produk dari tanaman Cannabis sativa yang mengandung sejumlah besar tetrahidrokanabinol atau THC.

 Ini adalah bahan kimia utama, cannabinoid yang menyebabkan efek perasaan "tinggi" dalam pikiran. Sedangkan menurut BNN (2015), ada tiga jenis ganja, yaitu cannabis sativa, cannabis indica, dan cannabis ruderalis. Ketiga jenis ganja tersebut mengandung tetrahidrokanabinol atau yang terkenal dengan sebutan THC, namun ketiga jenis ini juga memiliki kandungan yang berbeda.

Penyalahgunaan ganja yang cukup luas di berbagai negara masih menjadi masalah yang belum bisa teratasi sampai sekarang. Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Indonesia, masih menjadi negara yang cukup masif dalam penyalahgunaan obat obatan terlarang tersebut. Di Amerika Serikat, data dari Klinik Cleveland pada tahun 2021 menunjukkan bahwa sekitar 35,4% dari 11,8 juta orang berusia 18 hingga 25 tahun dilaporkan telah menggunakan ganja pada tahun 2020. 

Selain itu, seperti yang dicatat oleh CNN, penggunaan ganja di Kanada mencapai titik tertinggi yang belum pernah terjadi sebelumnya sebesar 22 persen pada tahun 2017. Temuan survei juga muncul dari Indonesia, di mana Indonesia Drugs Report 2022 mengungkapkan bahwa jenis narkoba yang lazim termasuk ganja sebesar 41,4%, sabu 25,7%, nipam 11,8%, dan dekstro 6,4%. Informasi ini menyoroti bahwa ganja memimpin dalam penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Indonesia sendiri menganggap Ganja sebagai narkotika golongan I, yang artinya sepenuhnya ilegal dan dianggap tanpa manfaat medis. Kemunculan wacana mengenai kemungkinan legalisasi telah menimbulkan banyak diskusi dan perdebatan. 

Diskusi yang mendasari berasal dari pergeseran signifikan dalam kebijakan penggunaan ganja-perubahan yang melanda sejumlah negara terkemuka di dunia, termasuk namun tidak terbatas pada Kanada, Belanda, Uruguay, Thailand, dan terakhir Amerika Serikat. Yang pasti, kebijakan penggunaan ganja di Amerika Serikat sendiri dimulai pada tahun 1930-an - tahun di mana negara ini masih secara efektif melarang distribusi produksi ganja di seluruh negeri. 

Hukum yang ketat pada masa itu didasarkan pada tingginya potensi penyalahgunaan zat tersebut tanpa adanya manfaat medis yang diakui. Kemudian datanglah California pada tahun 1990-an untuk melegalkan, melalui Proposisi 215, ganja untuk tujuan medis. 

Undang-undang ini, mendasarkan diri pada keyakinan bahwa ganja dapat meringankan penderitaan pasien yang menderita penyakit kronis seperti kanker, AIDS, dan epilepsi. Perubahan besar terjadi pada tahun 2012 ketika Colorado dan Washington menjadi negara bagian pertama yang melegalkan ganja untuk rekreasi. 

Legalisasi yang terjadi disana dilandaskan dari adanya keinginan dari lima puluh lima persen pemilih di wilayah Colorado yang ingin melegalkan Ganja sebagai bahan rekreasi. Kebijakan ini mengizinkan orang dewasa berusia di atas 21 tahun untuk membeli dan menggunakannya secara legal. 

Perubahan kebijakan yang ekstrem ini didasarkan pada gagasan penting untuk mengurangi pasar gelap dalam distribusi zat tersebut. Karena alasan inilah - tingginya tingkat penangkapan dan pemenjaraan atas pelanggaran terkait ganja - Amerika Serikat merevisi kebijakannya dan bergerak untuk melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi di negara tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun