Lembaga survei yang mempublikasikan hasil survei wajib hukumnya untuk menyerahkan row data atau data mentah dari semua informasi yang dipublikasikan sehingga siapapun yang akan mempermainkan data akan dapat diketahui.
Tahun 2018 dan tahun 2019 sebagai tahun politik, masyarakat akan melihat banyak hasil lembaga survei karena masyarakat tidak akan pernah membaca atau mengambil acuan satu lembaga survei saja. Â Sooo... kita harus menjadi orang yang semakin bijak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!