Mohon tunggu...
SegaNews
SegaNews Mohon Tunggu... Polisi - Memuat Berita Seputar Lamandau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sega_News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dibubarkan FPI, Personil Polsek Delang Sosialisasi Maklumat Kapolri

14 Januari 2021   14:16 Diperbarui: 14 Januari 2021   14:36 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Lamandau -- Organisasi Front Pembela Islam (FPI) telah resmi di bubarkan oleh Pemerintah, selanjutnya diterbitkan Maklumat Kapolri Nomor :Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), agar maklumat tersebut di ketahui oleh masyarakat, Personil Polsek Delang, Polres Lamandau, Polda Kalteng sosialisasikan maklumat tersebut, Kamis (14/1/2021) pukul 10.00 wib.
Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa organisasi FPI telah di bubarkan Pemerintah dan segala aktifitasnya di larang pemerintah termasuk penggunaan atribut apapun yang berkaitan dengan ormas terlarang itu.

Sosialisasi tersebut di lakukan dengan cara melakukan himbauan dan menempel  maklumat Kapolri di warung warung yang berada di desa Hulu Jobabo, agar masyarakat mengetahui dan tidak memberikan dukungan kepada FPI baik secara langsung maupun tidak langsung.

dokpri
dokpri
Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka P. S,E menyampaikan agar masyarakat untuk tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI, masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan Tindakan yang melanggar hukum.
Selain itu masyarakat diminta untuk tak mengakses, mengunggah, apalagi sampai menyebarluaskan konten terkait FPI baik itu melalui website maupun media sosial.

" Jika masyarakat menemukan organisasi FPI melakukan aktifitas di daerahnya ataupun menemukan penggunaan atribut organisasi tersebut agar segera menginformasikan kepada pihak Kepolisian, Tegas Kapolsek (MP).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun