Lamandau -- Organisasi Front Pembela Islam (FPI) telah resmi di bubarkan oleh Pemerintah, selanjutnya diterbitkan Maklumat Kapolri Nomor :Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), agar maklumat tersebut di ketahui oleh masyarakat, Personil Polsek Delang, Polres Lamandau, Polda Kalteng sosialisasikan maklumat tersebut, Kamis (14/1/2021) pukul 10.00 wib.
Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa organisasi FPI telah di bubarkan Pemerintah dan segala aktifitasnya di larang pemerintah termasuk penggunaan atribut apapun yang berkaitan dengan ormas terlarang itu.
Sosialisasi tersebut di lakukan dengan cara melakukan himbauan dan menempel  maklumat Kapolri di warung warung yang berada di desa Hulu Jobabo, agar masyarakat mengetahui dan tidak memberikan dukungan kepada FPI baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu masyarakat diminta untuk tak mengakses, mengunggah, apalagi sampai menyebarluaskan konten terkait FPI baik itu melalui website maupun media sosial.
" Jika masyarakat menemukan organisasi FPI melakukan aktifitas di daerahnya ataupun menemukan penggunaan atribut organisasi tersebut agar segera menginformasikan kepada pihak Kepolisian, Tegas Kapolsek (MP).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H