Mohon tunggu...
SegaNews
SegaNews Mohon Tunggu... Polisi - Memuat Berita Seputar Lamandau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sega_News

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cegah Pungli, Personil Polsek Delang Sosialisasi Saber Pungli

13 Januari 2021   12:50 Diperbarui: 13 Januari 2021   12:53 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polres Lamandau -- Dalam upaya mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli di wilayah Kecamatan Delang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab Personil Polsek Delang, Polres Lamandau Polda Kalteng, laksanakan sosisalisasi saber pungli ke aparatur pemerintah Desa, Rabu (13/1/2021) pukul 09.00 wib.

Sosialisasi dilakukan oleh 2 orang personil Polsek Delang kepada aparatur Desa Lopus, dalam kesempatan tersebut disampaikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tetap mempedomani SOP dan aturan yang berlaku serta menghindari praktek Pungli, karena perbuatan pungli adalah perbuatan pidana dan dapat di proses hukum.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Kapolres Lamandau AKBP. Arif Budi Purnomo S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka P. S.E. menyampaikan, kegiatan ini dilakukan adalah bentuk perhatian dan kepedulian Polri terhadap masyarakat, dalam hal ini Polri akan selalu mengawasi setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan betul-betul dilayani dengan baik sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Untuk menjaga wilayah Kecamatan Delang tetap kondusif salah satunya adalah menjaga wilayah agar tetap bersih dari praktek pungli, upaya ini dapat diwujudkan dengan cara Polri melaksanakan sosisialisasi dan pengawasan secara rutin kepada aparatur pemerintah penyelenggara pelayanan.
Kapolsek menginformasikan bahwa Pemerintah kabupaten Lamandau telah membentuk Tim saber pungli yang terdiri dari pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat Daerah yang sewaktu waktu akan turun melakukan pengecekan ke perintahan Desa, salah satunya tentang pelayanan kepada masyarakat.

" Di minta kepada aparatur pemerintah Desa agar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat benar benar sesuai aturan yang berlaku dan menghindari praktek Pungli, tegas Iptu Edy Jaka (MP).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun