Polres Lamandau -- Dalam upaya mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli di wilayah Kecamatan Delang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab Personil Polsek Delang, Polres Lamandau Polda Kalteng, laksanakan sosisalisasi saber pungli ke aparatur pemerintah Desa, Rabu (13/1/2021) pukul 09.00 wib.
Sosialisasi dilakukan oleh 2 orang personil Polsek Delang kepada aparatur Desa Lopus, dalam kesempatan tersebut disampaikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tetap mempedomani SOP dan aturan yang berlaku serta menghindari praktek Pungli, karena perbuatan pungli adalah perbuatan pidana dan dapat di proses hukum.
Untuk menjaga wilayah Kecamatan Delang tetap kondusif salah satunya adalah menjaga wilayah agar tetap bersih dari praktek pungli, upaya ini dapat diwujudkan dengan cara Polri melaksanakan sosisialisasi dan pengawasan secara rutin kepada aparatur pemerintah penyelenggara pelayanan.
Kapolsek menginformasikan bahwa Pemerintah kabupaten Lamandau telah membentuk Tim saber pungli yang terdiri dari pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat Daerah yang sewaktu waktu akan turun melakukan pengecekan ke perintahan Desa, salah satunya tentang pelayanan kepada masyarakat.
" Di minta kepada aparatur pemerintah Desa agar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat benar benar sesuai aturan yang berlaku dan menghindari praktek Pungli, tegas Iptu Edy Jaka (MP).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H