Sefy Andhriany, 25/08/2020.Â
Batam, Kompasiana -- Seorang anak di bawah umur dicekoki 3 gelas miras hingga sempoyongan oleh 2 pemuda pengangguran di daerah Luwu Timur, Sulawei Selatan.Â
Kejadian tersebut direkam oleh temannya dan satunya lagi memberi minuman tersebut. Balita yang tidak tahu apa-apa itupun hanya meminum minuman tersebut, hingga akhirnya balita tersebut sempoyongan, berteriak-teriak dan jatuh terbentur dengan kayu yang ada di dekatnya. Sedangkan kedua pemuda itu hanya tertawa melihat anak tersebut mabuk.Â
Setelah diselidik ternyata kedua pemuda itu pengangguran dan kegiatannya hanya mabuk.
Kini keduanya, yakni FE berusia 20 tahun dan RH berusia 19 tahun sudah diringkus oleh Polres Luwu Timur pada Minggu, 23/08/2020. Keduanya dikenai pasal berlapis yaitu Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU ITE. Dengan ancaman penjara 2 - 10 tahun dan dikenai denda berupa uang sebanyak ratusan juta rupiah.
Sementara Balita tersebut sedang melakukan pemeriksaan kesehatan karena dampak yang dirasakan dan juga luka - luka yang didapat saat ia terbentur.Â
Video viral itu pun banyak diperhatikan oleh warga media sosial dan karena kejadian ini semoga tidak ada kasus serupa terjadi kembali.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H