Nama : Seftiana Barid Fauziah
Nim : 212111118
Prodi : HES 5D
Matkul : Sosiologi Hukum
Dosen : Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag.
1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
Jawab : Dari Jurnal faktor-faktor yang memepengaruhi penegakan Hukum(2021) karya Muriani, soerjono soekanto ada lima faktor yang mempengaruhi suatu efektivitas penegakan hukum, yaitu :
- Faktor hukum
Merupakan suatu aspek yang berkaitan dengan aturan yang mengatur kehidupan objek hukum. Aturan ini adalah suatu dasar dari terjadinya kegiatan penegakan hukum dalam masyarakat. Dapat dikatakan aturan atau hukum ,menjadi suaru dasar langkah dan menjadi pedoman bagi aparat penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
- Faktor penegakan hukum
Dalam aspek ini suatu tugas aparat penegak hukum sangat diperlukan, untuk mengatur masyarakat dalam mewujudkan aturan hukum sesuai dengan tugas dan penggunaan wewenang yang tepat. Lalu dapat mewujudkan suatu hukum yang bisa dikatakan adil bagi seluruh masyarakat.
- Faktor saran dan prasarana Â
Tentunya berbicara terkait sarana dan prasarana adalah suatu aspek penunjang dan pendukung dalam kegiatan penegakan hukum. Contoh dari sarana prasarananya seperti penjara, rambu-rambu jalan, dan lain sebagainya. Sarana dan prasarana harus di tingkatkan lalu dikaji secara mendalam agar peningkatakan kualitas dan kuantitas semakin membaik kedepannya.
- Faktor masyarakat
Dalam aspek ini berkaitan dengan suatu pemahaman masyarakat dan pengetahuan masyarakat mengenai aturan atau norma hukum yang berlaku dalam suatu wilayah hukum. Faktor ini juga berisi keyakinan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparat penegakan hukum, apabila melanggar akan dikenai suatu sanksi.
- Faktor kebudayaan
Dalam bidang kebudayaan berisi tentang ketetapan yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dan mana larangan dalam melakukan kegiatan bermasyarakat yang tentunya berkaitan dengan proses penegakan hukum. Faktor ini mempengaruhi bagaimana tindakan dan perilaku masyarakat dalam mengetahui norma hukum yang ada dalam wilayahnya masing-masing.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Jawab : Pendekatan ini melihat hukum ekonomi syariah sebagai produk sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, seperti budaya, nilai, dan norma masyarakat. Salah satu contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah adalah penelitian tentang praktik jual beli sayuran di desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi untuk menganalisis praktik jual beli sayuran yang dilakukan oleh petani di desa. Penelitian ini menemukan bahwa praktik jual beli sayuran merupakan praktik yang sudah lama dilakukan oleh petani di desa. Praktik ini dilakukan karena petani membutuhkan modal untuk membeli bibit sayuran kembali.
Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum ekonomi syariah tidak bisa dipisahkan dari konteks sosial masyarakat. Hukum ekonomi syariah harus bisa mengakomodasi kebutuhan dan realitas sosial masyarakat.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Jawab : Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah bahwa sentralisme hukum cenderung mengabaikan pluralitas hukum yang ada dalam masyarakat. Legal pluralism menekankan pentingnya mengakui dan mempertimbangkan berbagai sistem hukum yang ada dalam masyarakat, sehingga keadilan dapat dicapai bagi semua kelompok. Sedangkan, Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia tidak adil Hukum di Indonesia sering kali digunakan untuk melegitimasi kekuasaan dan kepentingan elite penguasa. Hal ini menyebabkan hukum menjadi alat penindasan terhadap kelompok-kelompok yang lemah.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism?
Jawab : - Â Hukum dan kontrol sosial adalah dua konsep yang saling berkaitan. Hukum adalah seperangkat norma dan aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Kontrol sosial adalah proses yang dilakukan oleh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keteraturan sosial. Opini saya dalam Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik bila terdapat hal-hal yang mendukungnya.
- Hukum sebagai alat rekayasa sosial adalah konsep yang menyatakan bahwa hukum dapat digunakan untuk menciptakan perubahan sosial. Hukum dapat digunakan untuk mendorong masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang diinginkan oleh pembuat hokum. Hal ini karena meskipun sarana yang tersedia membatasi pencapaian suatu tujuan, namun tujuan menentukan sarana mana yang harus digunakan secara bijaksana.
- Socio-legal studies adalah bidang studi yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Bidang studi ini mempelajari bagaimana hukum dibentuk dan diimplementasikan oleh masyarakat, serta bagaimana hukum mempengaruhi perilaku manusia. Opini saya Ilmu hukum umumnya dipelajari secara doktriner, dan para mahasiswa hukum diharuskan menguasai ilmu hukum dasar. Mahasiswa hukum juga harus paham hubungan antara hukum dan aspek sosial, kebudayaan, politik, ekonomi, psikologi, kesehatan.
- Legal pluralism adalah konsep yang menyatakan bahwa terdapat berbagai sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat. Sistem hukum tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, seperti hukum negara, hukum adat, hukum agama, atau hukum internasional lingkungan, dan saintek karena hukum tidak berada di ruang kosong. Opini saya bahwa hukum adalah instrumen yang penting untuk menciptakan masyarakat yang adil, tertib, dan sejahtera. Namun, hukum harus digunakan secara adil, proporsional, dan hati-hati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H