Mohon tunggu...
Sefri Ton
Sefri Ton Mohon Tunggu... Penulis - Sang Pujangga

Suka jalan, suka nulis, suka nyanyi, suka main bola, suka hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Nasib Malang, 6 Tersangka Siap Bertanggung Jawab

8 Oktober 2022   15:20 Diperbarui: 8 Oktober 2022   15:29 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tragedi Kanjuruhan Membawa Duka. Sumber: ayosemarang.com

Tragedi Kanjuruhan Malang beberapa hari lalu manarik perhatian dunia sepak bola. Hal ini dikarenakan sepak bola dikenal sebagai olahraga yang dapat menyatukan dan menjunjung nilai kemanusiaan yang tinggi. 

Tragedi kemanusiaan dalam bidang sepak bola ini memakan korban yang mencapai 678 orang korban, atau yang dinyatakan meninggal dunia sebanyak 131 orang. Korban yang sebanyak ini tentu ada yang harus bertanggung jawab. 

Pihak Kepolisian Republik Indonesia langsung melakukan investigasi untuk mengungkap tragedi Kanjuruhan dan mengungkap orang yang harus bertanggung jawab penuh dalam kasus ini.

Hasil investigasi langsung diumumkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ada enam tersangka utama yang harus bertanggung jawab dalam tragedi sepak bola Kanjuruhan yang menelan korban 678 orang. keenam orang ini antara lain:

  • Akhmad Hadian Lukita (Direktur PT Liga Indonesia Baru/LIB). Lukita harus bertanggung jawab dikarenakan Stadion Kanjuruhan Malang yang digunakan belum memenuhi persyaratan fungsi untuk penyelenggaraan kompetisi 2022. Hasil investigasi ternyata bukti yang ditunjukkan merupakan hasil verifikasi dua tahun lalu yaitu tahun 2020. Dalam catatan bahwa pada hasil verifikasi tahun 2020 terdapat beberapa catatan mengenai permasalahan keselamatan bagi penonton. Dalam catatan tersebut harusnya segera diperbaiki, namun ternyata terabaikan. Dalam persiapan kompetisis juga harus ada perencanaan darurat ketika situasi penonton meningkat atau dalam keadaan darurat lain. Akan tetapi dalam kasus ini semua terabaikan. Penonton yang hadir pada saat pertandingan sebanyak 40.000 orang. Jumlah penonton ini melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan yang hanya 38.054 orang.
  • Abdul Haris, (Ketua Panitia Pertandingan Klub Arema). Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka, dikarena jabat sebagai ketua panitia yang lalai dan mengabaikan rekomendasi dari pihak keamanan menyangkut situasi dan kapasitas stadion untuk pertandingan. Pihak keamanan Malang memberikan rekomendasi untuk penonton cukup hanya 38ribu tiket. Namun pencetakan dan penjualan mencapai 42ribu tiket. Penjualan tiket yang lebih banyak 4ribu buah ini membuat penonton sangat padat. Situasi padat penonton ini yang berakhir menjadi tragedi Kanjuruhan. Ketua panitia juga harus bertanggung jawab karena lalai dalam membuat dokumen keamanan dan keselamatan penonton.
  • Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC). Tugas dan tanggung jawab Sutrisno sangat vital saat pertandingan Arema versus Persebaya ini. Beliau harus bertanggung jawab dalam membuat dokumen penilaian resiko semua pertandingan di stadion Kanjuruhan. Situasi pertandingan Arema versus Persebaya dan terjadi kekacauan, Sutrisno justru memberi perintah steward agar meninggalkan pintu gerbang, sementara tugas steward itu harus selalu berada di pintu tersebut dengan tujuan agar memastikan semua pintu terbuka dan semua penonton bisa keluar. Stadion Kanjuruhan Malang sendiri memiliki 4 gerbang utama untuk penonton, yaitu F, E, D, dan C. Pada situasi penonton kacau dan penembakan gas air mata, sekitar 10ribu penonton berdesak-desak menuju pintu gate 10 -- 13. Penonton yang menuju gate ini ternyata pintu 13 terkunci dan pintu 12 dan 12 hanya terbuka sebagian. Hal ini yang menyebabkan banyak korban berjatuhan. Aturan standar sepak bola dunia menyatakan minimal 10 menit sebelum selesai pertandingan pintu gerbang sudah harus dibuka. Jatuhnya banyak korban ini membuat security officer harus bertanggung jawab penuh.
  • AKP Hasdarman (Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jawa Timur). Keributan penonton Arema yang tidak puas menerima tim mereka kalah lantas mulai ribut. Ketika penonton mulai ribut lantas pihak keamanan langsung memberikan perintah menembakan gas air mata kepada penonton. Kepanikan penonton mulai terjadi. Penonton berusaha untuk lari menghindari asap. Banyak penonton yang mulai sesak nafas dan jatuh pingsan. Polemik gas air mata ini bermunculan, dikarenakan dalam aturan sepak bola dunia yang dikeluarkan FIFA bahwa gas air mata tidak diperbolehkan dalam stadion. Sebagai Komandan Kompi harus bertanggung jawab atas perintahnya kepada bawahan menembakkan gas air mata tersebut.
  • Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang). Sidik Ahmadi juga harus bertanggung jawab atas perintah penggunaan dan penembakan 7 buah tembakan gas air ke tribun selatan, 3 buah tembakan ke lapangan dan 1 buah ke tribun timur.
  • Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang). Wahyudi sebenarnya sudah mengetahui aturan FIFA terkait pelarangan gas air mata, namun pada saat pengamanan beliau lalai dalam mencegah dan melarang anggota tim kepolisian saat bertugas pengamanan.

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang ini dikenakan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 359 dan Pasal 360. Hal ini karena kelalaian tugas dan tanggung jawab sehingga menimbulkan kehilangan nyawa orang lain atau kematian. 

Selain pasal dari KUHP, keenam tersangka ini juga dikenakan pasal dari Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, yaitu pasal 52 dan pasal 103. Para tersangka ini diancam penjara maksimal 5 tahun penjara dengan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Selain ancaman penjara dan denda, pihak klub Arema FC juga mendapat sanksi dari pihak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Sanksi yang diberikan untuk Arema FC yaitu tidak bertindak sebagai tuan rumah dengan jarak minimal 210 kilometer dari kota Malang untuk musim 2022 -- 2023. 

Hal ini berarti klub Arema harus menyewa stadion di kota selain Malang, karena Stadion Kanjuruhan tidak boleh digunakan. Klub Arema malang juga harus membayar denda akibat insiden Tragedi Kanjuruhan sebesar 250 juta Rupiah. Jika kedepan ada kejadian serupa maka sanksi lebih berat lagi bagi klub Arema.

Dukacita Fans Arema. Sumber: Kompas.tv
Dukacita Fans Arema. Sumber: Kompas.tv

Pengurus klub Arema Abdul Haris dan Suko Sutrisno, melihat Kode Displin PSSI tahun 2018 pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141, kedua orang ini tidak diperkenankan melakukan aktivitas apapun dalam lingkungan sepak bola selama hidup. Kedua orang ini melakukan kesalahan fatal dalam tanggung jawabnya di dunia sepak bola.

Sementara tersangka dari pihak kepolisian dikenakan sanksi profesi Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011. 

Dari harian nasional.kontan.co.id menyebutkan bahwa ada sekitar 20 personel Polri yang terlibat dan diduga melanggar kode etik polisi pada Tragedi Kanjuruhan. Keduapuluh anggota itu berasal dari Polres Malang dan Satbrimmob Polda jawa Timur. 

Mereka akan diproses sesuai aturan yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Demikian ulasan penetapan tersangka utama dalam tragedi Kanjuruhan Malang. Semoga dengan tragedi ini semua pihak dapat berbenah, sehingga sepak bola Indonesia semakin menarik dan berprestasi. Untuk pembaca jangan lupa memberikan tanggapan dan komentar untuk tulisan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun